Gerdupapak.Com, Jombang – Satreskrim Polres Jombang melaksanakan Pers Rilis terkait pengungkapan kejadian tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban luka berat dibagian tangan dan punggung.
Hal ini di sampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha ketika memimpin Pers Rilis di Lobby Satreskrim Polres Jombang. Kamis (05/01/2023).
Lanjut Kasat Reskrim, kejadian ini sempat vidal pada 01 november 2022 kemarin, korban berinisial AH (21), laki laki warga Desa Jarak Kulon Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang. Adapun Kronologi kejadian, Korban AH dalam perjalanan pulang dari rumah ibunya di daerah Jogoroto menuju Kesamben. Tiba tiba di dareah Peterongan di datangi dua orang menggunakan sepeda motor matic, salah satu pelaku membacok tangan kanan korban dengan menggunakan sebilah senjata tajam jenis parang hingga korban berhenti dan terjatuh.
” Pelaku melukai korban menggunakan senjata tajam, sehingga korban langsung terjatuh. kemudian pelaku mengambil barang berharga milik korban. Kerugian materi yang dialami oleh korban AH (21) sebesar 20 jt ,” ucapnya
Berdasarkan hasil penyelidikan, kami mendapatkan beberapa informasi dan kami laksanakan pengungkapan sekaligus penangkapan terhadap tersangka berinisial AS (35)laki laki, warga Desa Mayangan Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang. Ketika dilakukan penangkapan yang bersangkutan sempat ingin melarikan diri sehingga kita lakukan tindakan tegas terukur.
” Saat ini kami sedang melakukan proses pengejaran kepada satu orang tersangka berinisial Z warga Gresik yang sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) “, paparnya
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan anatar lain sebilah senjata tajam jenis parang dengan panjang sekitar 60 Cm, 1 unit Handphone merk Oppo type F11 warna biru serta 1 unit sepeda motor matic merk Honda Scopy warna hitam. Tersangka di jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. pungkasnya (Nyf)