Gerdupapak.Com, Jombang – Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab di dampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sholahuddin Hadi Sucipto, melepas rombongan Kepala Desa (Kades) yang tergabung dalam Paguyuban Kepala Desa Bersatu Kabupaten Jombang menuju Gedung DPR-RI untuk menyampaikan aspirasi terkait revisi UU nomor 6/2014 tentang Desa. Salah satu poin yang diusulkan untuk direvisi adalah masa jabatan Kepala Desa 6 tahun bisa sampai tiga periode, direvisi menjadi masa jabatan 9 tahun bisa sampai 2 periode.

Semoga seluruh Kepala Desa dalam menyampaikan aspirasinya tetap harus bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga ketertiban dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa. Menyampaikan aspirasi secara damai dan tertib. Dapat memperoleh hasil yang baik untuk kemaslahatan bersama.

Hal ini disampaikan oleh Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab ketika  sambutan dalam pemberangkat rombongan Kades ke Jakarta dari kediamannya di dusun Bulak Desa Mojokrapak kecamatan Tembelang. Senin (16/1/2023)

” Semoga apa yang tengah diperjuangkan para Kepala Desa Se-Indonesia bisa dikabulkan oleh Allah SWT, Saya doakan seluruh rombongan berangkat selamat dan pulang kembali ke Jombang juga selamat, “tuturnya

Ditempat sama, Ketua AKD Kabupaten Jombang sekaligus Koordinator Paguyuban Kepala Desa Bersatu Kabupaten Jombang H. Warsubi juga menyampaikan, Paguyuban Kepala Desa Bersatu Kabupaten Jombang ke Jakarta untuk melakukan aksi damai di Jakarta bersama seluruh kepala Desa Se-Indonesia.

” Tujuan aksi damai para Kades Se-Indonesia adalah untuk meminta revisi UU nomor 6/2014 tentang Desa, khususnya poin masa jabatan kepala Desa 6 tahun menjadi 9 tahun “. Pungkasnya (Nyf)