Jombang, Gerdupapak.com – Dinas Pertanian Kabupaten Jombang Gelar Sosialisasi Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun 2024, kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pertanian Much. Rony. Dihadiri Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Hartono, Perwakilan Kejaksaan Negeri Jombang Supriyadi, anggota DPRD Kabupaten Jombang Muhamad Subaidi serta segenap Ketua Poktan Se-Kabupaten Jombang.
Dinas Pertanian Kabupaten Jombang laksanakan kegiatan sosialisasi terkait penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) . Sesuai amanat, kelompok tani diwajibkan bisa membuat usulan RDKK dengan benar.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pertanian Much. Rony ketika diwawancarai sesuasi kegiatan di ruang rapat Dinas Pertanian Kabupaten Jombang. Kamis (03/08/23).
” Penyusunan RDKK pupuk bersubsidi tahun 2024 ketentuannya harus dilakukan oleh petani secara musyawarah dipimpin ketua poktan, didampingi PPL,” ujarnya
Lanjutnya, syarat pendaftaran RDKK secara terlampir diantaranya, formulir pendaftaran, fotokopi KTP terbaru, fotocopy KK terbaru, fotokopi bukti kepemilikan/ SPPT PBB baru serta mencantumkan titik koordinat lahan garapan per tani dengan format desimal degree.
” Petani yang berhak menerima pupuk subsidi adalah petani dengan luas lahan paling luas 2 ha setiap musim tanam dan diutamakan petani kecil dengan lahan paling luas 0,5 ha,” tuturnya
Sesuai Permentan nomor 10 tahun 2022, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang mengusahakan 9 komoditas yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, dan kakao. Petani mendaftar pada ketua poktan sesuai dengan lokasi lahan garapan berada, paling lambat 31 Agustus 2023.
” Harapan saya, dengan adanya sosialisasi ini petani bisa menerima aturan yang telah dibuat dan bisa memanfaatkan dengan baik dan benar,” pungkasnya(Zul/Nyf)