Jombang, Gerdupapak.com – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Sosial gelar Sosialisasi Persiapan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) Kabupaten Jombang Tahun 2023. Dihadiri Bupati Jombang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekdakab Jombang Purwanto, Kepala Dinas Sosial Hari Purnomo, Kasi Intel Kejari Jombang Denny Saputra Kurniawan, Kanit Tipikor Polres Jombang Ipda Sugiarto, perwakilan Dinas Pertanian Jombang, perwakilan Disnaker Jombang, perwakilan Bank Jombang, Segenap Camat dan Kepala desa wilayah Kudu, Ngusikan, Kabuh, Plandaan serta Ploso.

Program Bantuan Langsung Tunai(BLT) bersumber dari DBHCHT di Kabupaten Jombang ini agar dilaksanakan dengan ketentuan Kemenkue sehingga tidak ada penyimpangan terhadap penyaluran BLT ini. Oleh karena itu, Pemerintah Desa yang berkaitan dengan data penerina BLT ini agar disajikan sebaik mungkin, berdasarkan realita, tidak menyalahi aturan dan ketentuan.

Hal ini disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekdakab Jombang Purwanto ketika sambutan di Ruang Bung Tomo Kantor Pemkab Jombang. Selasa(22/8/23)

Suasana ketika Sosialisasi Persiapan Penyaluran BLT DBHCHT di Ruang Bung Tomo Kantor Pemkab Jombang.

” Sebab penyajian data ini bisa menjadi pemicu permasalahan, jika data ini benar maka tidak akan ada kesalahan dalam pembagian BLT DBHCHT. Tetapi kalau tidak kena sasaran dan tumbuh kejanggalan dari unsur masyarakat akan menyebabkan masalah dalam rangka realisasi program BLT ini,” ujarnya

Lanjutnya, Bupati Jombang berpesan untuk pemerintah Desa supaya berpedoman pada ketentuan yang ada karena prinsip Kabupaten Jombang akan mempercayai sepenuhnya data yang disampaikan Pemerintah Desa.

” Aparatur Pemerintah Desa bertugas dibidang penyaluran BLT DBHCHT ini agar lebih berhati-hati ketika menyajikan data, karena era sekarang berbeda dengan era dulu. Sebab di era saat ini lebih terawasi oleh publik melalui media sosial, jadi sangat cepat meluas. Jangan sampai terdapat kesalahan dalam melangkah untuk melaksanakan beberapa program yang dijalankan. Harapan saya, penyaluran BLT DBHCHT ini bisa bermanfaat, barokah dan tidak meninggalkan kesalahan,” tuturnya

Ditempat sama, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang Hari Utomo ketika sambutan mengatakan, awal munculnya program Bantuan Langsung Tunai (BLT) cukai pada 2021 dan pengembangannya di Bidang Perekonomian Sekretariat Kabupaten Jombang, kemudian sesuai dengan Permendagri dan Permenkeu tahun 2022 sampai 2023 pengampu dari BLT Cukai yaitu Dinas Sosial. Sesuai surat edaran sekretariat provinsi Jawa timur tentu juga dari Permenkeu bahwasanya BLT cukai diperuntukkan bagi buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok.

” Hanya 2 profesi saja yang mendapatkan BLT Cukai. Sementara, untuk opsi masyarakat lainnya belum tersentuh karena berkaitan dengan ketersediaan anggaran dan kebijakan yang masih mengutamakan 2 profesi tersebut. Berdasarkan laporan Dinas Pertanian Kabupaten Jombang, Dinas Ketenagakerjaan dan diajukan ke Surat Keputusan (SK) Bupati Jombang. Proses Surat Keterangan penerimaan BLT selesai pada 16 Agustus 2023 dan total seluruhnya sebanyak 9.542 orang,” paparnya

Lanjut Hari, dari 9.542 penerima terdiri dari 6.026 untuk buruh tani tembakau dan 3.516 buruh pabrik rokok. BLT Cukai kategori buruh tani tembakau dibagikan di 5 Kecamatan yaitu Kecamatan Kabuh 1.946 penerima, Kecamatan Kudu 1.011 penerima, Kecamatan Ngusikan 267 penerima, Kecamatan Plandaan 1.063 penerima, dan Kecamatan Ploso 1.739. Tahun ini penerima yang berasal dari buruh tani tembakau mengalami kenaikan sedikit dibanding tahun kemarin, karena terdapat kenaikan di pengalokasiannya sehingga menyesuaikan kuota terhadap penerima BLT cukai di 5 Kecamatan.

” Sedangkan untuk BLT cukai kategori buruh pabrik rokok dibagi 7 perusahaan antara lain, CV. Jari Kencono Wungu 7 orang, KSU Pedula Ngoro 859 orang, MPS Perak 826 orang, PR Ainur Jaya 44 orang, PT. Darma Santosa Jaya 25 orang, PT. Mutasufu Sejati Jaya Lestari 1.137, dan PT. Sehat Tentrem Jaya Lestari 618,” ungkapnya

Secara nominal anggaran BLT cukai berkisar 11,5 miliyar dan dialokasikan sesuai dengan dana besaran BLT cukai yaitu Rp. 300.000 per bulan selama 4 bulan. Mengingat beberapa pertimbangan terkait efisiensi waktu, akan diagendakan penyaluran di akhir bulan Agustus. Namun dari arahan tim cukai terkait adanya agenda subsernas sehingga penyaluran diminta di bulan September.

” Penerimaannya diberikan secara sekaligus dengan total 1,2 juta dan mulai disalurkan pada tanggal 12 September 2023. Sesuai kebijakan untuk penyalurannya bekerjasama dengan Bank Jombang.Harapan kami, apa yang dilakukan dinas sosial tidak mengalami permasalahan di kemudian hari,” pungkasnya. (Zul/Nyf)