Jombang, Gerdupapak.com – Polisi menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku Mochammad Hasan Safi’i als Daim(55) warga Desa Sambongdukuh Kabupaten Jombang ditangkap tak lama setelah petugas menerima laporan dari masyarakat.
Peristiwa menghebohkan yang terjadi 14 September 2023 sekira pukul 19.30 Wib itu sendiri berawal dari korban yakni Mohammad Sapto Sugiyono(42) yang bekerja sebagai Jurnalis Media Kabaroposisi sedang menelepon di dekat rumah pelaku.
Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto ketika diwawancarai media saat Pers Rilis di Lobby Mapolres Jombang. Jumat(15/9/23)
“Iya benar, terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Jombang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kita tangani sesuai koridor dan kaidah hukum memperhatikan dari berbagai aspek” Ujarnya
Lanjutnya, Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku yang masih tetangga korban ini merasa terganggu hingga menyebabkan perkelahian antar keduanya yang berakibat korban mengalami luka.
” Korban berlari ke rumah Saksi Septy untuk meminta tolong sambil memegangi dadanya yang berlumuran darah. Namun naas korban meninggal dunia di lokasi. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut Ke Polres Jombang, “tuturnya
Setelah mendapatkan laporan dari warga masyarakat, Polres Jombang langsung mendatangi TKP. Langkah awal lakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan yang diduga pelaku.
“Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, selanjutnya pelaku langsung dilarikan ke Mapolres Jombang. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit Senapan angin laras panjang dan 1 buah palu besi yang diduga digunakan dalam aksi keji tersebut dan memeriksa tiga orang saksi, “ungkapnya
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi menambahkan, menurut rencana pihak kepolisian akan melakukan autopsi hari ini Jumat, 15 September 2023 pukul 11.15 Wib oleh dokter Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Kediri.
“Apabila terbukti, terduga Pelaku bisa dijerat Pasal 338 Jo 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.” Pungkasnya.(Zul/Nyf)






