Jombang, Gerdupapak.com – Pemerintah Kabupaten Jombang terima kunjungan Kepala Kantor Perwakilan Jawa Timur Badan Pemeriksan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Riyadi didampingi Kepala Sub-Auditorat Jawa Timur II Ratna Agustini Kusumaningtyas beserta tim auditor BPK-RI dalam rangka Pemeriksaan atas Pengelolaan Barang Milik Daerah. Rabu(20/9/23)
Turut hadir Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab didampingi Ketua DPRD Kabupaten Jombang Mas’ud Zuremi, Wakil Bupati Jombang Sumrambah, Sekda Kabupaten Jombang Agus Purnomo, Asisten, Staf Ahli, Segenap Kepala OPD Lingkup Pemkab Jombang, Direktur BLUD serta BUMD Pemkab Jombang.
Pengelolaan Barang Milik Daerah saat ini telah menjadi atensi dari berbagai pihak, baik dari masyarakat, Aparat Penegak Hukum (APH), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Badan Pengelola Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
Hal ini disampaikan Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab ketika sambutan di Ruang Bung Tomo Kantor Pemkab Jombang. Rabu(20/9/23)
” Kami menyadari bahwa masih perlu dilakukan banyak langkah perbaikan dalam upaya pengelolaan Badan Milik Daerah (BMD) yang baik dan optimal, karena sejumlah potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat diperoleh dari optimalisasi pemanfaatan BMD, “ujarnya
Lanjutnya, dari hasil evaluasi atau audit BPK yang dilakukan setiap tahun memang masih menyisakan catatan penting untuk di tindaklanjuti oleh pengguna barang di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Sejumlah permasalahan terkait optimalisasi dan pemanfaatan BMD, pengamanan dan penertiban BMD serta penatausahaan secara tertib dan akurat masih menjadi Pekerjaan Rumah bagi Pemerintah Kabupaten Jombang sekaligus menjadi sebuah tantangan tersendiri untuk dapat di selesaikan.
” Perlahan tapi Pasti, sejumlah catatan terkait pengelolaan BMD dapat kami selesaikan dan sebagian masih dalam proses penyelesaian, seperti terkait penyelesaian permasalahan aset Simpang Tiga dan Pasar Citra Niaga. Salah satu bentuk komitmen dan kesungguhan Pemerintah Kabupaten Jombang dalam pengelolaan BMD adalah dengan membentuk tim penyelamat aset daerah, didalam melibatkan unsur Aparat Penegak Hukum yang berperan dan berfungsi untuk memberikan pendampingan serta advokasi kepada Pemkab Jombang, ” tuturnya
Selain itu, kami menyadari bahwa menyelesaikan permasalahan aset atau BMD memang tidaklah semudah membalikan telapak tangan. Terdapat berbagai aspek yang perlu di kaji dan di pertimbangkan. Baik dari aspek hukum, ekonomidan dampak sosial yang kemungkinan bisa timbul atas upaya penyelesaian sengketa aset.
” Bertahap sejumlah permasalahan sengketa aset daerah telah dapat diselesaikan. Semoga melalui kegiatan pemeriksaan atas pengelolaan Barang Milik Daerah di Kabupaten Jombang, akan membawa manfaat dan perubahan yang baik dalam tata kelola Barang Milik Daerah Kabupaten Jombang, ” pungkasnya(Zul/Nyf)





