Jombang, Gerdupapak.com –Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Jombang bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang melaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) tahun 2024 Kabupaten Jombang,

Pelaksanaan penandatanganan MoU hibah ditujukan untuk KPU dan Bawaslu terkait dengan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2024. Hal ini sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri bahwa Dana Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) dianggarkan 40% untuk Pemilukada 2024.

Hal ini disampaikan Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab di Ruang Swagata Pendopo Kabupaten Jombang. Jumat(22/9/23)

“ Harapannya, melalui dana yang dianggarkan untuk Pemilukada 2024 bisa membantu menyukseskan Pemilukada 2024. Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Jombang bisa memfasilitasi dan KPU juga harus bisa dalam pelaksanaan Pilkada lancar dan sukses,” ujarnya.

Ditempat sama, Plt Ketua KPU Kabupaten Jombang Abdul Wadud Burhan menyampaikan, penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terkait Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2024 di Kabupaten Jombang.

“ Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang menghibahkan dana kepada Komisi Pemilian Umum(KPU) Kabupaten Jombang untuk keperluan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Jumlah dana yang dihibahkan sebesar 62 miliar lebih, dana tersebut akan dicairkan dalam dua tahapan,” tuturnya

Lanjutnya, menurut Permendagri Nomor 54 tentang perubahan Nomor 41, pencairan pertama yakni 14 hari setelah penandatanganan MoU harus sudah cair. Kemudian pencairan kedua yakni 5 bulan sebelum hari pemungutan suara. Masing – masing jumlahnya 40% untuk tahap pertama dan 60% untuk tahap kedua.

“Kami berharap dengan dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang yang luar biasa ini, kami bisa melaksanakan pemilihan Bupati tahun 2024 dengan baik. Kami juga mengapresiasi pemerintah daerah yang telah mempersiapkan diri, untuk membantu dan memfasilitasi kita dalam pelaksanaan Pemilukada 2024,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang Dafid Budiyanto ketika juga menyampaikan, penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai persiapan untuk Pilkada 2024. Pemerintah Daerah berperan untuk menyediakan pendanaan Pilkada, baik Pilkada gubernur maupun Pilkada bupati

“Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) menjadi titik awal Bawaslu untuk pendanaan di pelaksanaan Pemilukada 2024. Bawaslu dalam hal ini berkomitmen untuk menyukseskan Pemilu maupun Pilkada 2024,” pungkasnya(Zul/Nyf)