Jombang, Gerdupapak.com – Inspektorat Kabupaten Jombang gelar Launcing serta Sosialisasi Klinik Konsultasi Tindak Lanjut Pemeriksaan BPK RI dan APIP Sekaligus Sosialisasi Anti Korupsi Untuk Kepala OPD (Mandatori MCP 2023). Narasumber dalam kegiatan adalah Kepala Inspektorat Kabupaten Jombang serta Penyuluh Anti Korupsi binaan dari KPK
Ini merupakan Launching konsultasi dan pencegahan korupsi terkait temuan BPK yang harus ditindak lanjuti oleh jajaran Pemkab Jombang yang dibutuhkan persepsi yang sama.
Hal ini disampaikan Pj. Bupati Jombang Sugiat ketika diwawancarai awak media usai kegiatan di Ruang Bung Tomo Kantor Pemkab Jombang. Senin(9/10/23)
” Makanya Inspektorat menyelenggarakan sosialisasi Klinik Konsultasi. Klinik Konsultasi bertujuan bagaimana terkait temuan BPK bisa terselesaikan dengan baik, ” ujarnya
Selain itu, Inspektorat sebagai aparat pengawas internal pemerintahan Kabupaten Jombang, maka dari itu Inspektorat fungsinya adalah pengawasan. Inspektorat harus faham fungsi pengawasan tersebut.
” Saya berharap agar semua OPD kedepannya dalam bekerja harus lebih baik lagi, sehingga penggunaan anggaran harus tepat sasaran dan bisa dipertanggungjawabkan secara akuntabel. Apabila ada temuan BPK harus diselesaikan dan ditindaklanjuti sebelum 60 hari, apabila melebihi 60 hari akan menjadi ranah hukum. Klinik konsultasi harus betul – betul dilakukan, jangan hanya sekedar ceremonial saja dan jangan sekedar menggugurkan kewajiban, ” harapnya
Ditempat sama, Kepala Inspektorat Kabupaten Jombang Abdul Madjid Nindyagung juga menyampaikan, ada dua kegiatan yaitu Launching serta Sosialisasi Klinik Konsultasi Tindak Lanjut Pemeriksaan BPK RI dan APIP, kemudian sosialisasi anti korupsi
” Adanya Klinik Konsultasi Tindak Lanjut Pemeriksaan BPK RI dan APIP bisa segera ditindak lanjuti oleh OPD, sehingga tidak melebihi 60 hari. Kalau masih 60 hari itu ranahnya masih adminstratif, jika melebihi dan ada yang melaporkan bisa masuk ke ranah hukum, ” tuturnya
Lanjutnya, kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi merupakan mandatori dari MCP bahwa KPK megharapkan ada sosialisasi anti korupsi baik kepada masyarakat, Kepala OPD serta Legeslatif.
” Sosialisasi kepada masyarakat sudah dilaksanakan, untuk OPD dilakukan hari ini dan saat ini tugas kita tinggal sosialisasi kepada Legeslatif, ” ungkapnya
Kepala Inspektorat berpesan kalau ada pemeriksaan dari BPK maupun APIP agar segera ditindaklanjuti sebelum 60 hari, sedangkan untuk korupsi diharapkan bisa dibudayakan anti korupsi supaya di Kabupaten Jombang tidak ada lagi tindak pidana korupsi. tandasnya
Perlu diketahui, Kegiatan dihadiri Pj. Bupati Jombang Sugiat, Kepala Inspektorat Kabupaten Jombang Abdul Madjid Nindyagung, Segenap OPD di lingkup Pemkab Jombang, Direktur Perumda serta Camat Se-Kabupaten Jombang. (Zul/Nyf)