Jombang, Gerdupapak.com – Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Perhutani Kabupaten Jombang terapkan pola tanam tumpangsari, khususnya pada tanaman jati. Hal ini memberikan nilai tambah bagi para petani hutan, sebab dari kegiatan tersebut masyarakat bisa memperoleh sumber pendapatan dari hasil tanaman palawija dan tanaman pertanian lainnya.

Pengelolaan hutan di wilayah Perhutani Kabupaten Jombang mengandung 3 aspek yakni sosial, lingkungan serta ekonomi. Sehingga kehadiran masyarakat dalam pengelolaan hutan di wadahi guna mensejahterakan masyarakat.

Hal ini disampaikan Adm Perhutani Jombang Kelik Djatmiko ketika diwawancarai awak media. Jumat(13/10/23)

” Kita juga mengakomodir selama fungsi dan aspek pengelolaan tetap menjadi perhatian termasuk ekonomi, lingkungan dan sosial. Wilayah KPH Perhutani Jombang sendiri tidak dibatasi dengan administrasi Pemerintahan, tetapi dibatasi wilayah aliran sungai yang punya batas lintas Kabupaten, ” ujarnya

Lanjutnya, Wilayah hutan yang berada di bawah naungan Perhutani Kabupaten Jombang seluas 37.000 hektar meliputi Kabupaten Jombang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Lamongan serta Kabupaten Mojokerto.

” Peran masyarakat di masing-masing wilayah kita sesuaikan diantaranya ada pola tumpangsari, pemungutan hasil non-kayu serta kegiatan-kegiatan lanin yang di kerjasamakan salah satunya terkait wisata, ” ungkapnya

Adm KPH Perhutani Jombang berharap melalui kerjasama pengelolaan ini, pendapatan masyarakat bisa meningkat dan hutan tetap terjaga dengan baik. Mari rawat hutan secara bijaksana, hutan biarlah tetap hutan. Tanpa merusak, masyarakat bisa tumbuh kesejahteraannya. Tandasnya(Zul/Nyf)