Jombang, Gerdupapak.com – Satreskoba Polres Jombang gelar konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis Sabu-Sabu, Kegiatan dipimpin langsung Kasatreskoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito.
Kasus terungkap berawal dari pengembangan kasus tertangkapnya tersangka berinisial A, dari situ Satreskoba Polres Jombang berhasil mengantongi identitas tersangka perempuan berinisial MI (44) warga Desa Japan Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto.
Hal ini disampaikan Kasatreskoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito ketika diwawancarai di Graha Bhakti Bhayangkara Polres Jombang. Selasa (17/10/23).
” Tersangka berhasil diamankan Satreskoba Polres Jombang di kamar dengan barang bukti diantaranya 1 bungkus aluminium foil berisi 1 klip sabu seberat 14,66 gram, 1 dompet warna hitam berisi 1 peralatan hisap sabu, 2 pipet kaca, 4 korek api gas, 1 skrop, 1 sendok plastik serta 1 plastik klip kosong, ” ujarnya
Lanjutnya, Satreskoba juga berhasil mengamankan barangbukti 1 tempat bekas kacamata berisi 1 plastik klip sabu seberat 0,55 gram, 1 pipet kaca, 2 skrop, 1 sendok plastik, 1 linting aluminium foil, 2 potong sedotan plastik, 1 bungkus bekas paket shopee berisi 2 tutup botol alat hisap, 1 korek api gas, 1 unit handphone merek Oppo Reno8T, 1 dompet kain berisi 1 timbangan digital, 3 plastik klip kosong serta 1 buah gunting. Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan keseluruhan sebanyak 15,21 gram.
” Tersangka berinisial A merupakan kuda dari lapas Madura yang berhasil diamankan satu hari sebelum tertangkapnya tersangka MI, tersangka MI mengaku bahwa sabu tersebut untuk di konsumsi sendiri. Satreskoba Polres Jombang tetap akan melakukan pengembangan kasus, jika terdapat tersangka lain akan kita lakukan upaya paksa, ” tuturnya
Tersangka MI akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. tandasnya(Zul/Nyf)