Jombang, Gerdupapak.com – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) bersama Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC-TMC) Kediri adakan Sosialisasi Ketentuan Perundang-Undangan di Bidang Cukia, kegiatan di Buka oleh Pj Bupati Jombang Sugiat. Turut hadir Kepala KPPBC-TMC Kediri Sunaryo, Forkopimda, Kepala Satpol-PP Jombang Thonsom Pranggono, Kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas serta Mahasiswa

Kegiatan sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai gerakan gempur rokok ilegal dilaksanakan untuk memberikan pemahaman terkait rokok ilegal, pesertanya dari Kecamatan, Kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas serta Mahasiswa.

Hal ini disampaikan Pj Bupati Jombang Sugiat ketika diwawancarai seusai membuka sosialisasi di Pendopo Kabupaten Jombang. Kamis(23/11/23)

” Sosialisasi ini dilaksanakan agar peserta yang hadir dapat ikut mencegah peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jombang, selain itu peredaran rokok ilegal juga sangat merugikan negara, ” ujarnya

Pj Bupati berharap, peserta memahami apa yang disampaikan narasumber dari Bea Cukai Kediri, sehingga masyarakat bisa turut serta dalam memerangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jombang dan mencegah kerugian negara.

” Saya ingin kedepannya sosialisasi di bungkus dengan berbagai variasi dan inovasi. Mungkin bisa sosialisasi dibungkus dengan event olahraga, outbound atau kegiatan lainnya,” tuturnya

Senada, Kepala KPPBC-TMC Kediri Sunaryo juga menyampaikan, Gempur Rokok Ilegal merupakan tag line yang harus kita pahami bersama karena sangat penting, bahkan World Health Organization (WHO) minta report terkait bagaimana memberantas dan menangani rokok ilegal di Indonesia. Sebab di seluruh dunia penanganan rokok ilegal yang melipatkan masyarakat dan seluruh stakeholder hanya ada di Indonesia.

” Hasil dari Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal pada 2022 rokok ilegal hanya mencapai 5,8 persen di Indonesia. Di skala dunia hal tersebut sangat rendah, salah satu contohnya di Malaysia persebaran rokok ilegal mencapai lebih dari 50 persen, ” paparnya

Lanjutnya, tadi Kasatpol PP menyampaikan bahwa ada beberapa persen dana cukai dipergunakan untuk perbaikan insfrastruktur di wilayah jombang, salah satunya perbaikan jalan. Hal tersebut akan menjadi laporan kami ke Pusat bahwa dana cukai sampai ke masyarakat dalam bentuk insfrastruktur.

” Mudah-mudahan kedepan dana cukai semakin banyak, salah satu yang mampu membuat dana tersebut semakin banyak adalah kepedulian kita dengan tidak mengkonsumsi rokok ilegal, ” ungkapnya

Ditempat sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Jombang Thonsom Pranggono menghimbau kepada masyarakat jangan beli rokok ilegal, karena dana cukai juga diperuntukkan bagi pembangunan insfrastruktur dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Jombang.

” Bagi masyarakat yang mengetahui adanya peredaran rokok ilegal bisa langsung melaporkan kepada kepolisian, Satpol PP atau ke pemerintah desa supaya nanti bisa segera di tindaklanjuti, ” tandasnya

Perlu diketahui, sasaran Sosialisasi Perundang-Undangan di Bidang Cukai adalah TNI, POLRI, Masyarakat dan Mahasiswa dengan jumlah total sekitar 400 orang peserta. (Zul/Nyf)