Jombang, Gerdupapak.com – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang gelar Komunikasi Publik Tripartit bersama stakeholder dalam rangka menggali hambatan yang mungkin terjadi untuk mewujudkan situasi kondusif dalam berusaha. Kegiatan dibuka secara langsung oleh Pj Bupati Jombang Sugiat.

Upah Minimum Kabupaten ditetapkan oleh Surat Keputusan Gubenur berdasarkan Peraturan Pemerintah nomer 51 Tahun 2023, hal tersebut harus ditaati.

Hal ini disampaikan Pj Bupati Jombang Sugiat Ketika sambutan di Ruang Bung Tomo Kantor Pemkab Jombang. Selasa(10/12/23)

” Saya berpesan kepada seluruh pelaku usaha yang ada di Kabupaten Jombang untuk melaksanakan peraturan terkait pembayaran Upah Minimum Kabupaten (UMK), ” ujarnya

Ditempat sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang Pri Adi turut menambahkan, Kegiatan ini juga untuk menginformasikan dan mensosialisasikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024, termasuk hak dan kewajiban terhadap pembayaran UMK. Pembayaran UMK tidak boleh dilanggar dan tidak ada alasan apapun, termasuk memberikan upah dibawah UMK dengan perjanjian.

” Adanya keterbatasan personal di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang, kita lebih mengoptimalkan peran serta masyarakat dan Serikat Pekerja dalam pengawasan terhadap munculnya pelanggaran terkait pembayaran upah di bawah UMK, ” ujarnya

Lanjutnya, Kalau masyarakat mengetahui adanya pelanggaran dengan membayar upah di bawah UMK bisa langsung melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang.

” Saya berharap setelah adanya kegiatan ini semua pengusaha yang ada di Kabupaten Jombang melaksanakan pemberian upah sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten, hal tersebut berlaku juga bagi pekerja yang masa kerjanya O sampai 12 Bulan, ” tandasnya.

Perlu diketahui, Upah Minimum Kabupaten Jombang mengalami kenaikan sekita 3,2 persen dari tahun sebelumnya. Sebelumnya UMK Kabupaten Jombang sekitar Rp.2.800.000,- menjadi sekitar Rp. 2.900.000,- (Zul/Nyf).