Jombang, Gerdupapak.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang lakukan penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada dua orang peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berasal dari kepesertaan perangkat desa. Penyerahan diberikan kepada ahli waris oleh Pj Bupati Jombang Sugiat didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jombang Nurhadi Wijayanto.
Penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) dilakukan dalam Gebyar Produk Perkebunan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan, hal ini sesuai dengan UU nomer 40 tahun 2004 dan juga UU nomer 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Hal ini disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jombang Nurhadi Wijayanto ketika diwawancarai seusai pemberian santunan Jaminan Kematian (JKM) di Desa Karang Pakis Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang. Rabu(20/12/23).
” Penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) diberikan kepada ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berasal dari kepesertaan perangkat desa yaitu perangkat RT/RW Desa Sumbernongko Kecamatan Ngusikan atas nama Almarhum Supartono serta perangkat desa Balonggemek Kecamatan Megaluh atas nama Almarhum Joko Lelono, ” ujarnya.
Lanjutnya, Adapun besaran klaim santunan jaminan kematian peserta BPJS Ketenagakerjaan yang diterimakan sebesar Rp. 42 Juta.
” Program BPJS Ketenagakerjaan ini di selenggarakan dengan tujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang bekerja ketika mengalami resiko sosial, seperti saat ini kita berikan santunan jaminan klaim kematian kepada ahli waris peserta kami, ” tuturnya.
Selain itu, kehadiran kami di sini sekaligus untuk mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Jombang tentang pentingnya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
” Harapan kami, ketika sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mereka akan merasa aman dan tenang dalam bekerja karena telah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, ” tandasnya. (Zul/Nyf)






