Jombang, Gerdupapak.com – Dinas Pertanian Kabupaten Jombang gelar rapat peraturan baru terkait adanya penambahan pupuk subsidi dan penambahan penerima pupuk subsidi dari pemerintah pusat. Kegiatan bertempat di Aula Dinas Pertanian Kabupaten Jombang.
Adanya pembagian pupuk bersubsidi, Dinas Pertanian berharap agar masyarakat dapat memajukan pangan dalam sektor pertanian dan perkebunan. Selain itu agar seluruh masyarakat bisa mendapatkan fasilitas tersebut tanpa terkecuali.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pertanian melalui Kepala Bidang Produksi Tanaman Pangan Perkebunan dan Hortikultura pada Dinas Pertanian Kabupaten Jombang Eko Purwanto. Senin (29/4/2024).
” Dinas Pertanian hanya membina kelompok petani lahan sawah milik pribadi(petani) atau disewakan, namun dengan adanya peraturan terbaru. Secara resmi adanya SK Bupati, masyarakat LMDH juga bisa mendapatkan pupuk bersubsidi, ” ujarnya.
Namun demikian, ada pula kesulitan yang dihadapi oleh Dinas Pertanian yaitu adanya sistem yang dinamakan elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
” Hal tersebut membuat Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang belum muncul di e-RDKK tidak bisa menyerap pupuk bersubsidi yang sudah di alokasikan. Namun Dinas Pertanian berupaya agar LMDH segara masuk di e-RDKK, agar LMDH dapat menyerap pupuk bersubsidi sebelum musim tanam, ” turutnya.
Lanjutnya, Syarat-syarat penerimaan pupuk bersubsidi diantaranya mengusahakan tanaman pangan perkebunan atau lahan sawah seperti Padi, jagung, kedelai, cabe besar, cabe kecil, bawang merah, tebu, kopi dan cengkeh. Selain itu, Secara akumulasi lahan maksimal 2 hektar.
” LMDH di wilayah kerja Dinas Pertanian Kabupaten Jombang terbagi menjadi 25 kelompok termasuk Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Mojokerto dan KPH Jombang seperti Kabuh serta Plandaan. Luas lahannya sendiri mencapai ekitar 21 hektar, namun masih ada seleksi sehingga lebih dari 2 hektar tidak mendapatkan pupuk bersubsidi, “pungkasnya. (Rd/Zul/Nyf).