Jombang, Gerdupapak.com – Perwakilan Kepala desa dari 21 Kecamatan di Kabupaten Jombang Audiensi bersama Pj Bupati Jombang, audiensi dipimpin langsung Pj Bupati Jombang Sugiat. Turut hadir Kepala DPMD Jombang Sholahuddin Hadi Sucipto, Asisten 1 Purnomo, Kabag Hukum Setdakab Jombang Yaumasyifa.

Permintaan dari perwakilan Kepala desa agar pengukuhan dan penerbitan Surat Keputusan (SK) penambahan masa jabatan Kepala desa segera di proses.

Hal ini disampaikan Pj Bupati Jombang Sugiat saat diwawancarai di Halaman Pendopo Kabupaten Jombang.Rabu(19/6/24).

” Sebenarnya sudah diproses oleh DPMD dan Kabag Hukum Setdakab Jombang dan membutuhkan waktu, karena tidak hanya Kepala desa saja tetapi juga Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Jangan sampai nanti terjadi kesalahan dalam proses pembuatan SK,” ujarnya.

Lanjutnya, nanti juga akan diadakan pengukuhan dan berdasarkan aturan terakhir pada akhir Juni harus sudah dikukuhkan, pengukuhan akan dilakukan tidak sampai akhir Juni.

” Adanya masa tambahan jabatan Kepala desa, saya berharap kinerja bisa lebih optimal. Tadi juga sudah saya sampaikan terkait SK, jika sudah sesuai aturan akan segera kami berikan,” ungkapnya.

Pj Bupati juga menegaskan bahwa sebagai Kepala desa ada hak dan kewajiban, jangan hanya menuntut haknya saja, sebab Kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat.

Ditempat sama, Kepala desa Mojokrapak sekaligus Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Jombang Warsubi menambahkan, Audiensi terkait revisi Undang-Undang Kepala desa nomer 3 tahun 2024, tetang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa terkait perubahan masa jabatan Kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

” Hasil dari audiensi tadi segera di tindaklanjuti oleh Pj Bupati, sebelum akhir Juni akan dilakukan pengukuhan ulang Kepala desa oleh Pj Bupati,”pungkasnya.(Zul/Nyf).