Jombang, Gerdupapak.com – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gelar sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai bersama Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Kediri. Sosialisasi yang menyasar kepada masyarakat umum dan dimeriahkan oleh hiburan dangdut panggung prajurit dalam rangka penutupan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) dari Kodim 0814/Jombang.
Sugiat mengatakan bahwa sosialisasi ketentuan bidang cukai dan gempur rokok ilegal penting dilakukan mengingat peran strategis cukai dalam mendukung penerimaan negara dan menjaga stabilitas ekonomi.
Hal ini disampaikan Pj Bupati Jombang Sugiat ketika sambutan di lapangan Desa Panglungan, Kecamatan Wonosalam, Selasa (4/6/2024).
“Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan edukasi kepada masyarakat terkait peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Kita perlu memahami konsekuensi hukum jika mengedarkan rokok ilegal serta mengenali ciri-ciri rokok ilegal beserta cara melaporkannya,” ujarnya.
Lanjutnya, Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang pembangunan, pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai tembakau, menurut Sugiat cukai yang dibayarkan melalui pembelian rokok nantinya akan kembali untuk pembangunan di berbagai sektor.
“Dana cukai digunakan untuk pembangunan seperti pembangunan jalan, Bantuan Sosial (Bansos), pemberdayaan masyarakat ekonomi masyarakat melalui pelatihan keterampilan dan bantuan modal usaha,” tuturnya.
Sugiat menegaskan pentingnya memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat, karena hal itu dapat membuat negara kehilangan pendapatan yang seharusnya digunakan untuk pembangunan.
” Pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Jombang selama ini dilakukan secara masif bersama aparat penegak hukum dalam pelaksanaan giat operasi bersama Barang Kena Cuka (BKC) Ilegal. Sinergi ini penting untuk memastikan bahwa upaya pemberantasan dilakukan secara efektif dan efisien. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh hadirin untuk bersama-sama Gempur Rokok Ilegal,” tambahnya.
Senada, Kepala Satpol PP Jombang Thonsom Pranggono mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan edukasi kepada masyarakat tentang segala hal yang berkaitan dengan peredaran rokok ilegal, yang merugikan negara termasuk konsekuensi hukumnya jika mengedarkan.
“Pemerintah Kabupaten Jombang bersama Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Kediri selalu berusaha menekan dan mencegah peredaran rokok ilegal dan salah satu bentuk kegiatannya adalah sosialisasi gempur rokok ilegal,” ungkapnya.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan hasil dari upaya komunikasi, koordinasi, kolaborasi dari seluruh jajaran penyelenggara pemerintahan dan masyarakat.
” Sosialisasi bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang segala hal yang berkaitan dengan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara termasuk konsekuensi hukumnya jika mengedarkan serta ciri – ciri rokok dan bagaimana tata cara melaporkannya,” ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten Jombang bersama Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Kediri selalu berusaha menekan dan mencegah peredaran rokok ilegal. Salah satu bentuk kegiatannya adalah sosialisasi gempur rokok ilegal.
Selain itu, Cukai dikenakan terhadap hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, krotok daun, tembakau iris dan hasil tembakau lainnya. Membeli rokok yang berpita cukai asli berarti turut menyumbang pembangunan karena DBHCHT 50 persen yang dialihkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Melalui sosialisasi gempur rokok ilegal, diharapkan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi upaya penanggulangan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jombang.pungkasnya (Rd/Zul/Nyf)