Jombang, Gerdupapak.com – Pj Bupati Jombang Sugiat ajukan surat pengunduran diri ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Itu setelah mantan Kabinda (Kepala Badan Intelejen Daerah) Sulbar (Sulawesi Barat) tersebut akan maju dalam kontestasi Pilkada Jombang 2024.

Surat pemberhentian masih menunggu keputusan dari Kemendagri.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Jombang Mas’ud Zuremi ketika diwawancara di Kantor DPRD Kabupaten Jombang. Rabu (3/7/2024).

“ Berkaitan dengan prosedur, kami akan melakukan rapat dengan pimpinan serta semua ketua fraksi dalam menyikapi pengunduran Pj Bupati,” ujarnya.

Lanjutnya, perlu ada usulkan ke Kemendagri tiga orang nama untuk menjadi PJ Bupati Jombang setelah Pj Sugiat mengundurkan diri.

“ Kita akan dengarkan dari semua pimpinan dan ketua-ketua fraksi siapa yang akan di usulkan ke Kemendagri, sebab tiga orang nama Aparatur Sipil Negara minimal eselon 2 untuk dapat di usulkan menjadi Pj Bupati. Kita masih belum bisa menentukan siapa yang akan di usulkan, ” tuturnya.

Jika tidak ada nama-nama yang di usulkan menggantikan Pj Bupati Jombang, DPRD tidak akan mengirim usulan. Semua akan diserahkan ke Kemendagri.

Ditempat sama, Sekertaris Daerah Agus Purnomo menambahkan, pernyataan pengunduran diri Pj Bupati sudah di sampaikan ke DRPD dan dalam proses.

“ Terkait dengan legalitas kita tunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ungkapnya.

Saat ini tidak ada kekosongan jabatan, Pj Bupati Sugiat masih menjabat dan masih menunggu keputusan dari Kemendagri.

“ Kita minta Pertimbangan Teknis ke Badan Kepegawaian Negara, test Jabatan Pimpinan Tertinggi ini tidak akan mengganggu proses. Setelahnya kita ijin pelantikan ke Kemendagri, tinggal proses pelatikan menunggu keputusan Kemendagri,” pungkasnya.(Rd/Zul/Nyf).