Jombang, Gerdupapak.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jombanhlg gelar konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan narkoba, kegiatan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani.
Berawal dari terjadinya Laka Lantas hari Sabtu 20 Juli 2024 sekira jam 09.05 Wib di Jalan Raya Mastrip Dusun Kembeng Desa Kepuhkembeng Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang Anggota Resnarkoba berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis Sabu.
Hal ini disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani di Graha Bakti Bhayangkara, Jumat (26/7/2024)
” Setelah dilakukan pemeriksaan TKP oleh petugas Laka Lantas Polres Jombang ditangan WDS ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu. Kemudian petugas Laka Lantas menghubungi anggota Satresnarkoba untuk mengecek keterlibatan inisial WDS terkait Narkotika jenis sabu yang dimilikinya, Setelah dilakukan tes urin terhadap WDS hasilnya positif methaphetamin dan amphetamine,” ujarnya.
Lanjutnya, Karena pengaruh Sabu saat mengendari kendaraan WDS mengakibatkan kecelakaan yang mengalami kerugian material dan membahayakan nyawa orang lain. Saat dilakukan interogasi terhadap WDS, dirinya mengakui mendapatkan bahan sabu dari inisial CM dan transaksinya terjadi di wilayah Lumajang
“ Tidak puas dengan hasil tangkapannya, anggota Resnarkoba memburu pelaku lainnya sambil mengantongi identitas dari WDS, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial CM Pada Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekira jam 18.20 Wib di pinggir jalan Dam Jatiroto Desa Sembon Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang yang sedang menjual sabu,” tuturnya.
Hasil interogasi yang dilakukan polisi terhadap CM, dirinya mengedarkan sabu dengan sasaran sopir antar kota. Tujuan mereka guna menambah stamina lebih untuk aktifitasnya.
“Anggota Satnarkoba kemudian melakukan mengembangkan perkara lagi dan melakukan penangkapan terhadap MM pada Minggu 21 Juli 2024, sekira jam 22.23 Wib di parkiran toko indomart Jalan Nyeroan Desa Kaliboto Lor Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang serta didapatkan barang bukti berupa sabu seberat 2,35 Gram,” ungkapnya.
Dari ketiga pelaku, Satreskoba Polres Jombang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) buah tas dompet warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) buah bungkus bekas rokok surya yang didalamnya berisi 1 (satu) pipet kaca bekas pakai yang didalamnya masih ada sisa sabu dengan berat kotor 1,01 gram, 1 (satu) buah potongan sedotan sebagai skrop, 1 (satu) buah botol sebagai bong, 1 (satu) buah korek api gas, 6 (enam) buah sedotan, 1 (satu) Unit HP merk Realme warna abu abu, 6 (enam) paket sabu (Total sabu berat kotor 1,20 Gram), Uang tunai Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Hp merk Nokia warna biru , 2 (dua) paket sabu (Total sabu berat kotor 2,35 Gram), 1(satu) buah HP merek TECNO warna hitam, 1(satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX tanpa Nomor kendaran, warna hitam.
Pelaku diduga melanggar pasal pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) serta Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku diamankan di Mapolres Jombang guna kepentingan proses lebih lanjut, dan pengembangan Untuk menemukan pelaku lainnya. (Rud/Nyf).