Jombang, Gerdupapak.com – Kelompok 78 Gelombang 4 Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) Universitas Muhammadiyah Malang mengadakan penyuluhan terkait permasalahan yang marak di masyarakat yaitu berupa judi online, pinjaman online dan narkoba di Dusun Cangar, Desa Bulukerto, Kec. Bumiaji, Kota Batu. Kegiatan ini berlangsung selama satu bulan, mulai dari tanggal 18 Juli 2024 sampai 19 Agustus 2024.

PMM menjadi sarana bagi mahasiswa untuk menyalurkan berbagai kegiatan positif kepada masyarakat. Kegiatan Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) adalah untuk mengaplikasikan Hilirisasi hasil Penelitian Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)

Kelompok 78 Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) Universitas Muhammadiyah Malang terdiri dari 5 orang mahasiswa, yaitu Dewi Praba Sekar Arum (202210110311099) – Fakultas Hukum, Amaralia Cindy Maharani (202210110311073) – Fakultas Hukum, Carissa Alodia Devina (202210110311088) – Fakultas Hukum, Fahma Fauzi R.M (202210110311106) – Fakultas Hukum, Nandita Arfianty (202210110311115) – Fakultas Hukum, dengan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Bapak Ardik Praharjo, S.AB., M.AB.

PMM di Desa Bulukerto diawali dengan pemberian informasi mengenai pengertian dan bahayanya penggunaan judi online, pinjaman online dan juga narkoba. Penyuluhan diberikan kepada ibu-ibu PKK yang ada di Desa Bulukerto tersebut. Penyuluhan menjadi platfrom penting bagi masyarakat untuk mengenal dan memahami bahaya penggunaan pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, judi online dan bahayanya penggunaan narkoba. Berkat kehadiran mahasiswa PMM, informasi yang sebelumnya belum diketahui masyarakat kini dapat dipahami dan dapat ditanggulangi. Hal ini tidak hanya sebagai pengetahuan akan tetapi diharapkan dapat membantu mengurangi tindakan tindakan yang sebelumnya marak terjadi.

Program PMM menyentuh berbagai aspek hukum yang relevan dengan kehidupan sehari-hari. Memberikan penjelasan yang mudah dipahami dan sistematis mengenai bahaya penggunaan judi online, pinjaman online dan juga narkoba. Hal ini juga memberikan perhatian khusus pada isu-isu yang beredar di masyarakat, maka dari itu kelompok 78 PMM UMM mengadakan acara penyuluhan ini.

Mahasiswa PMM tidak hanya memberikan materi pembelajaran yang monoton, namun juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut aktif dalam penyuluhan tersebut. Pendekatan yang dilakukan diharapkan dapat memperkuat pemahaman dan membangun keterampilan praktis yang diperlukan dalam menghadapi situasi hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) kelompok 78 Gelombang 4 Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) bukan hanya sekedar acara biasa melainkan upaya tulus untuk membangun masyarakat yang kritis dan sadar hukum. Dengan semangat dedikasi dan kasih sayang, kelompok PMM UMM telah membawa harapan bagi masyarakat untuk membangun dan membuktikan bahwa pendidikan tinggi bukan hanya sekedar akademis namun juga pengabdian terhadap sesama.(Rd/Nyf).