Jombang, Gerdupapak.com – Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Jombang gelar Sosialisasi Pencalonan dan Independensi Media Massa dalam Pemilihan Serentak tahun 2024. Dibuka secara langsung Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang Dafid Budiyanto serta menghadirkan narasumber Abdul Wadud Burhan Abadi dan Yusuf Wibisono.

Sosialisasi menjadi salah satu tugas dan kewenangan Bawaslu, terutama mensosialisasikan tentang pengawasan pemilihan serentak tahun 2024. Sosialisasi pengawasan pencalonan kali ini mengundang media massa dengan harapan media juga ikut berperan dalam melaksanakan pengawasan Pilkada Tahun 2024. Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang Dafid Budianto saat sambutan di Ballroom Hotel Yusro Jombang. Rabu (28/08/24)

” Kami mengundang media karena media memiliki peran penting dalam mensukseskan Pilkada, salah satunya menyebarkan informasi kepada seluruh masyarakat serta sebagai pengawas proses-proses tahapan pemilu, sekaligus juga memiliki peran untuk membuat opini,” ujarnya.

Lanjut Dafid, Bawaslu juga akan mengawasi tata cara, prosedur, metode, dan persyaratan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati yang ingin mendaftar ke KPU. Setelah tahapan pencalonan akan dilanjutkan tahapan kampanye.

” Tahap kampanye sering sekali terjadi kerawanan, seperti terjadinya politik uang. Bawaslu sudah melakukan pencegahan kerawanan tersebut melalui cara melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” tuturnya.

Selain itu, juga terdapat kerawanan terkait netralitas ASN dan saat terjadinya bencana alam. Terkait bencana alam, sering kali para calon memberikan bantuan kepada para korban.

” Disarankan jika para calon ingin membantu korban bencana alam, bisa melalui lembaga-lembaga yang mewenangi dan tidak terjun langsung kepada masyarakat,” ungkapnya.

Bawaslu akan melakukan patroli pengawasan untuk mencegah tidak ada politik uang dalam tahap pemilihan, hal tersebut diperlukan peran media untuk memberikan informasi kepada Bawaslu.

” Kami berharap agar rekan-rekan media terus ikut mengawal, mengawasi dan memberikan informasi kepada Bawaslu bilaman terdapat pelanggaran. Sehingga Bawaslu bisa langsung menindaklanjuti pelanggaran tersebut, pungkasnya.(Nyf).