Jombang, Gerdupapak.com – Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Coffe Morning Bersama Jurnalis Jombang, didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Agus Chandra, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jombang Trian, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jombang Wira, serta seluruh jurnalis.

Dalam Hal ini Kejaksaan Negeri Jombang lakukan tindakan tegas dalam percepatan penyelesaian pemberkasan tindak pidana korupsi di Kantor Perumda Perkebunan Panglungan Wonosalam Jombang dan kantor Bank BPR UMKM Jatim Cabang Jombang, dalam penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit porang serta kredit dana bergulir. Penggeledahan paksa dilakukan tim Satuan Khusus (Satsus) Kejaksaan Negeri Jombang dan ada beberapa dokumen yang berhasil disita.

Dokumen yang telah berhasil diamankan diantaranya ialah dokumen analis kredit yang bersumber dari dana bergulir APBD 2021 Pemprov Jatim, kemudian analis kredit restrukturisasi pada tahun 2022 dan beberapa dokumen perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh Perumda Perkebunan Panglungan dengan pihak lain. Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Agus Chandra ketika konferensi pers di aula kantor Kejaksaan Negeri Jombang, Selasa (10/9/2024).

“ Selain itu penyidik juga menyita beberapa dokumen laporan laporan keuangan dan dokumen agunan terkait dengan pinjaman dana bergulir yang diajukan Perumda Panglungan kepada Bank UMKM Jatim,” ujarnya.

Lanjut Agus, selain penyitaan berkas berkas dokumen, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang terkait.

“ Kami melakukan pemeriksaan kepada pihak Perumda Panglungan, Bank BPR UMKM Jatim Kemudian pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta beberapa pihak lain yang bekerjasama dengan perumda termasuk BUMDES,” tuturnya.

Adapun beberapa indikasi perkara yang ditemukan kejaksaan negeri Jombang diantaranya adalah penggunaan dana yang diduga tidak sesuai dengan proposal yang diajukan oleh pihak direksi Perumda Panglungan.

“Ketika kita bicara dana bergulir itu diperuntukan untuk masyarakat. Tetapi kok bisa perumda mendapatkan dana bergulir. Yang kedua anggunan yang digunakan oleh perumda adalah anggunan milik perorangan yang notabenya milik pegawai dilingkungan perumda Panglungan,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil sementara direksi Perumda Panglungan tidak mendapatkan persetujuan untuk mengambil kredit dana bergulir, dalam hal ini Pj Bupati Jombang.

“ Persoalan kedua, terjadi indikasi penyimpangan dalam perolehan dana kredit senilai Rp1,5 miliar yang diperuntukan untuk pengadaan bibit Porang oleh Perumda Panglungan. Namun pada dugaannya belum ditemukan jelas soal pertanggung jawaban pengadaan tersebut,” sampainya.

Menurut informasi yang didapati penyidik dari total nilai pengadaan sebesar Rp1,5 miliar tersebut hanya kurang lebih sekitar Rp700 juta saja yang digunakan untuk pengadaan bibit porang.(Rd/Nyf).