Jombang, Gerdupapak.com – Partai NasDem Kabupaten Jombang lakukan evaluasi terkait dengan adanya suatu keputusan Dewan Pimpinan Pusat yang telah menurunkan surat keputusan (SK) dengan struktur yang baru di Dewan Pimpinan Daerah (DPD) partai Nasdem Kabupaten Jombang.

Surat keputusan (SK) yang telah diturunkan oleh DPP dianggap cacat formal karena dilakukan dengan tidak adanya suatu musyawarah dari anggota Partai NasDem. Hal ini disampaikan Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Partai NasDem Suparmin ketika diwawancarai di rumah makan Mulyo Redjo, Jumat (20/9/2024).

“ Karena dalam suatu ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, dalam pergantian susunan pengurus terlebih dahulu harus dilakukan dengan adanya musyawarah yang melibatkan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD),” ujarnya.

Lanjut Parmin, Surat Keputusan (SK) susunan struktur kepengurusan baru DPD Partai NasDem muncul dengan kejanggalan bahwa kepengurusan DPP berakhir pada 8 Juni 2024, kemudian partai NasDem malakukan kongres pada 25-27 Agustus 2024.

“ Akan tetapi SK kepengurusan baru DPD NasDem Jombang ini tiba – tiba muncul pada 24 Agustus 2024, dan keputusan ini yang harus di evaluasi serta kita klarifikasi,” ucapnya.

Parmin menegaskan, bahwa para pimpinan DPD menyatakan sikap mosi tidak percaya, menyatakan sikap penolakan terhadap susunan struktur DPD yang baru di SK kan oleh DPP per tanggal 24 Agustus 2024.

“ Kita meluruskan hal ini, sebab ketika partai menjadi konsumsi masyarakat dapat dijadikan contoh bagi masyarakat karena partai politik merupakan rumah demokrasi. Sekolahnya demokrasi, sehingga segala sesuatu yang menghasilkan keputusan maka di awali dengan suatu proses demokrasi. Tidak hanya sekedar kita tunjuk kalau kita berfikir tentang bangsa dan negara,” ungkapnya.

DPD Partai NasDem akan melakukan suatu pergerakan bahkan dimungkinkan jika tidak ada perhatian dari DPP akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) secara administrasi dianggap SK ini cacat formal. pungkasnya (Rd/Nyf).