Jombang, Gerdupapak.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang gelar Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jombang Pemilihan tahun 2024.

Penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jombang dilakukan sesuai dengan tahapan KPU pada Pilkada serentak 2024 mendatang. Hal ini disampaikan Komisioner KPU Jombang Divisi Teknis Penyelenggaraan Nuriadi ketika diwawancarai di halaman Kantor KPU Jombang, Minggu (22/9/2024).

“ Saat ini sudah tahapan Penetapan, kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jombang sudah dinyatakan memenuhi persyaratan,” ujarnya.

Lanjut Nuriadi, tahapan selanjutnya adalah pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Jombang.

“ Pengundian nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jombang rencananya dilakukan pada 23 September 2024 pagi,” ucapnya.

Menurut Nuriadi, penetapan Paslon harus dilakukan sebelum menjadi peserta dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024 di Kabupaten Jombang.

“ Kami berharap semoga dalam pelaksanaan Pemilukada serentak 2024 dapat berjalan lancar sesuai dengan mekanisme dan sesuai dengan regulasi yang ada,” ungkapnya.

Perlu diketahui, KPU kabupaten Jombang telah menetapkan dua pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Jombang yakni Paslon Munjidah Sumrambah serta Paslon Warsubi Salman.(Rd/Nyf).