Jombang, Gerdupapak.com – Satuan Reserse Narkoba (SatResnarkoba) Polres Jombang gelar konferensi pers Ungkap Kasus Narkoba dalam Rangka OPS Tumpas Semeru 2024, OPS tersebut berhasil mengungkap 26 kasus dengan 30 tersangka dan berhasil mengamankan barang bukti 55,35 gram sabu, Okerbaya sebanyak 29,011 butir pil dobel L.

Keberhasilan menangkap 30 pengedar narkoba ini berkat arahan Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi dan Wakapolres Kompol Hari Kurniawan. Hal ini disampaikan Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani ketika konferensi di lapangan Mapolres Jombang. Senin(23/9/24).

“ Kasus paling menonjol melibatkan tersangka berinisial WAG warga Jalan Raden Wijaya, Kelurahan Jelakombo, Kecamatan Jombang yang ditangkap bersama barang bukti 25.000 pil dobel L. Tersangka merupakan residivis atau pernah melakukan tindakan berulang,” ujarnya.

lanjut AKP Ahmad Yani, SatResnarkoba Polres Jombang masih melakukan proses pendalaman penyebaran jaringan pil dobel L serta mendalami kasus peredaran narkotika.

“ Berdasarkan laporan masyarakat, anggota Resnarkoba juga berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan 4 pelaku berinisial AR, MS, RW, dan ABG pada 17 September sekitar pukul 07.00.  Selanjutnya pada 18 September polisi kembali berhasil menangkap pelaku berinisial U,” ucapnya.

AKP Ahmad Yani menambahkan, pelaku AR mendapatkan barang berupa sabu dari tersangka MS, sedangkan MS mendapatkan sabu dari inisial RW selanjutnya RW mendapatkan sabu dari tersangka ABG dan U.

“ Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dari tersangka AR berupa 7 paket sabu dengan berat total 1,6 gram,1 pak plastik klip kosong serta satu unit handphone. Barang bukti dari tersangka MS yakni 5 paket sabu dengan berat total 3,7 gram dan 1 handphonem Barang bukti tersangka RW berupa 7 paket sabu dengan berat total 28,96 gram, 1 timbangan digital, 1 bungkus plastik berisi plastik kosong serta 1 handphone. Barang bukti tersangka ABG berupa 10 paket sabu dengan berat total 3,31 gram 1 unit handphone. Sedangkan tersangka U barang bukti berupa satu unit handphone,” ungkapnya.

Pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UURI nomor 36 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara 6 (enam) sampai  dengan 20 (dua puluh) tahun.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diamankan di Mapolres Jombang guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut dan guna menemukan pelaku lainnya. pungkasnya.(Rd/Nyf).