Jombang, Gerdupapak.com – Satreskrim Polres Jombang berhasil mengamankan 5 pelaku pembobolan konter handphone di desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, Sebelumnya pelaku tersebut beraksi pada Jumat (13/9/2024) dini hari.

Mengetahui lokasi usahanya diacak-acak maling, Muhammad Yuslih kemudian melapor ke Polisi. Atas dasar laporan dan bukti rekaman video, Polisi kemudian melakukan upaya penyelidikan dan berhasil mengamankan lima pelaku.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra membeberkan, dari lima pelaku ada satu pelaku yang dilimpahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Jombang karena masih dibawah umur dan satu pelaku seorang residivis.

Lima pelaku tersebut diantaranya R (19) warga Kecamatan Jogoroto, RBS (18) warga Kecamatan Diwek, RT (17) warga Kecamatan Gudo, NS (15) yang beralamatkan di Kecamatan Jogoroto dan MWA (13) dari Kecamatan Diwek.

Bermula dari adanya ajakan inisiatif oleh tersangka RBS yang dilanjutkan oleh pelaku yang masuk dengan inisial R dan dia pelaku dibawah umur yang menyiapkan kendaraan jadi semuanya sudah direncanakan mulai dari siang dan eksekutor pertama yaitu tersangka R yang juga residivis pernah menjalani hukuman di lapas.

“Mereka ini mendapatkan uang yang didalam konter sebanyak 800 ribu, setelah berhasil membobol mereka membagi uang itu sebagain besar mendapat 180 dan tersangka dibawah umur menndapt 100 rb memang tindak pidana tersebut sudah direncanakan dari sore mulai pukul 14.30, malam harinya mengintai konter yang menurut mereka tidak ada orangnya,” ucapnya.

Akibat dari perbuatannya, pelaku melanggar tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Pada kesempatan sama, AKP Margono Suhendra menyampaikan, pihaknya juga berhasil menangkap tersangka pembacokan yang dilakukan di desa Pulo Lor kecamatan Jombang pada hari kamis. Pelaku berinisial MA warga desa Pulo Lor kecamatan Jombang.

kejadian berawal ketika Dayat yang merupakan adik keponakan korban mengadu jika dirinya dimaki oleh MA di pesan WhatsApp. Berniat membela adik keponakan, akhirnya korban mendatangi MA ke rumahnya dengan maksud ingin mengklarifikasi apa yang sebenarnya terjadi. Hal ini disampaikan Kasatreskrim Margono Suhendra ketima konferensi Pers di lapangan Mapolres Jombang, Senin (23/9/2024).

Bukanya berhasil menyelesaikan masalah, kedatangan korban yang disambut oleh pacar MA justru membuat MA bertindak diluar dugaan dengan keluar dari rumah membawa senjata jenis gobang.

Senjata itulah yang kemudian digunakan MA membacok kepala korban, tidak hanya itu, setelahnya paman MA yang berinisial FR juga memukul korban yang menyebabkan korban mengalami luka memar dan kulit kepala bagian kanan sobek akibat sabetan gobang.

“ 12 September jadi memang terjadi adanya miskomunikasi yang awalnya dicaci maki terus didatangi namun tersangka ini merasa ibunya didorong oleh korban, tapi setelah kita melakukan pemeriksaan kepada ibunya tidak ditemukan gejala gejala tindak pidana. Sehingga kita melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang juga mengakui nya,” ujarnya.

Akibat perbuatanya, MA kini diamankan di Polres Jombang terjerat pasal 170 KUHP dan terancam hukuman lima tahun penjara.(Rd/Nyf).