Jombang, Gerdupapak.com – Satuan Reskrim Polres Jombang berhasil amankan enam (6) orang pelaku kejahatan yang tergabung dalam geng motor di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Selasa (08/10/24).
Kasat Reskrim polres Jombang Margono Suhendra membeberkan, berawal dari informasi masyarakat dan viral di medsos pada tanggal 2 Oktober bertempat di Mojoagung.
“ Setelah kami lakukan penyelidikan oleh anggota tim Resmob Satreskrim Polres Jombang ternyata benar, tidak menunggu waktu lama salah satu geng motor berjumlah 6 orang berhasil kami amankan diantaranya 4 orang masih pelajar dan 2 orang putus sekolah.,” ujar Margono.
Lanjut Margono, dari 6 (eman) pelaku ada 1 (satu) pekaku yang dilimpahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Jombang karena masih berumur dibawah 14 tahun dan sisanya dititipkan di Polres Jombang.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Pedang dan Clurit.
Pelaku diduga melanggar pasal darurat pasal 170 pasal 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana kurang lebih 5 tahun.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke lima pelaku dilakukan penahanan di mapolres Jombang, guna kepentingan proses lebih lanjut dan guna menemukan pelaku lainnya.
Kasatreskrim Margono Suhendra berpesan kepada masyarakat, warga Kabupaten Jombang agar bersama sama menjaga kondusifitas wilayah kabupaten Jombang, selain itu agar Jombang benar benar menjadi kota santri, kota yang damai, kota yang aman untuk dikunjungi oleh seluruh masyarakat Indonesia.(Rd/Nyf).