Jombang, Gerdupapak.com – Kapolsek Jombang Kota AKP Susilo gelar konferensi pers ungkap kasus pergeroyokan atau penganiayaan di depan warung kopi Jalan Hayam Wuruk, sebelah barat sekitaran Stadion Jombang Desa Candiertulyo Kecamatan Jombang Kabupaten. Jombang. Rabu (16/10/24)

Berawal dari pelaporan korban pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 pada pukul 02.45 WIB, petugas piket reskrim dipimpin oleh Kanit Resikom IPDA Dian Rizal Mabrur mendatangi TKP dan menindak lanjuti laporan tersebut.

Setelah mendapat Informasi tentang pelaku kemudian Kanit Reskrim beserta anggotanya melakukan penangkapan di Wilayah Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang di rumah kontrakan pelaku pembacokan tersebut dan berhasil mengamankan 6 (enam) tersangka berinisial AR (22), M (29), FF (22), SM (25), K (24), dan PAR (22).

Kapolsek Jombang Kota AKP Susilo membeberkan, awal mula kejadian pada hari Rabu 16 Oktober 2024 pukul 02.20 WIB terlapor dan teman-temanya memukul pelapor secara berulang ulang menggunakan tangan kosong, batu dan kemudian salah satu dari terlapor tersebut menggunakan benda tajam jenis arit atau clurit yang mengakibatkan pelapor mengalami luka bacok pada punggung bagian kiri atas serta teman pelapor mengalami luka sobek dikepala dan punggung.

“ Setelah kami lakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa sebuah arit/clurit, 3 (tiga) buah batu bekas bangunan, dan 2 (dua) baju korban yang berlumuran darah,” ungkap AKP Susilo.

Pelaku diduga melanggar pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ke 6 (enam) pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Jombang Kota guna proses kepentingan lebih lanjut.(Rd/Nyf).