Jombang, Gerdupapak.com – Satreskrim Polres Jombang berhasil mengamankan pelaku terduga tindak Pidana Ilegal Logging mengambil hasil kayu dari hutan di area makam Dusun Kromong, Desa Kromong, Kecamatan Ngusikan pada hari Jumat tanggal 1 November pukul 10.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Jombang Margono Suhendra membeberkan, berawal dari informasi masyarakat pada hari Rabu 28 Oktober 2024 terdapat orang yang sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil Hutan Kaya yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

 

“ Setelah menerima informasi dari masyarakat tim Unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) melakukan penyelidikan dan benar pada hari Jumat 28 November 2024 ditemukan pelaku dan juga barang bukti (BB) yang berada di TKP,” ujar Margono ketika Konferensi Pers di Mapolres Jombang, Rabu (6/11/2024).

Lanjut Margono, pada saat ini Satreskrim Polres Jombang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa kayu jati berjumlah 70 dan salah satu truk yang digunakan untuk mengangkut hasil kayu tersebut.

“ Menurut dari informasi yang kita didapat, pelaku melakukan jual beli kayu jati ke daerah Sidoarjo dan saat ini kami masih mengembangkan kasus ini,” ucapnya.

Satreskrim Polres Jombang berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial A (35) Dusun Kromong RT. 01 RW. 01 Desa Kromong, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang dan pelaku lainnya masih dalam proses penyelidikan.

Pelaku diduga melanggar pasal darurat pasal Pasal 82 ayat (1) huruf c atau Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia No. 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,- dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,-.

Untuk mempertanggung Jawa perbuatannya pelaku berinisial A (35) dilakukan penahanan di Mapolres Jombang, guna kepentingan proses lebih lanjut.(Rd/Nyf).