Jombang, Gerdupapak.com – BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang berikan banyak program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada para peserta. Program ini diatur dalam Permenaker nomor 17 tahun 2021 berupa fasilitas pembiayaan perumahan yang dibiayai dari dana investasi Program JHT.

Manfaat Layanan Tambahan bertujuan untuk memberikan peluang kepada peserta sekaligus memberikan kepastian memiliki rumah dengan mudah di waktu hari tua. Hal ini disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang Nurhadi Wijayanto ketika diwawancarai, Selasa (17/12/2024).

“ Ada beberapa jenis pembiayaan dari Manfaat Layanan Tambahan, seperti Kredit Kepemilikan Rumah terdiri dari pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun, dengan harga rumah maksimalnya 500 juta, jangka waktu kredit maksimal 30 tahun, dan bisa juga pengalihan KPR umum menjadi KPR MLT (overkredit),” ujarnya.

Lanjut Nurhadi, selain KPR juga ada pinjaman renovasi rumah bagi peserta, persyaratannya yaitu sertifikat hak tanah atas nama peserta atau pasangan peserta dan izin mendirikan bangunan. Jangka waktu kredit maksimal 15 tahun, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal sebesar 200 juta.

Kemudian, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) untuk rumah tapak atau rumah susun, jangka waktu kredit maksimal 30 tahun. Kriteria persyaratan diantaranya merupakan rumah tapak atau rumah susun pertama, berlaku untuk rumah subsidi, besaran pembiayaan PUMP maksimal sebesar 150 juta.

Selain itu, juga ada Kredit Konstruksi dengan jangka waktu kredit maksimal 5 tahun. Program ini diperuntukan bagi pengembang/developer pembangunan perumahan pekerja.

“Bagi para peserta BPJAMSOSTEK jika ingin mengambil MLT Perumahan pekerja harus memenuhi persyaratan sebagai berikut, diantaranya sudah menjadi peserta BPJAMSOSTEK minimal 1 tahun, peserta dari kategori Penerima Upah (PU), perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran, belum memiliki rumah sendiri dengan dibuktikan surat bermaterai khusus KPR dan peserta terdaftar minimal 3 program yaitu JHT, JKK, JKM dan aktif membayar iuran,” ucapnya.

Tak hanya itu, bagi peserta yang ingin mendapatkan MLT Perumahan pekerja mulai dari pengajuan kredit dan verifikasi awal kelayakan kredit oleh Kantor Bank penyalur. Setelah dinyatakan memenuhi syarat Kantor Bank penyalur meminta persetujuan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh subsidi harga sesuai dengan syarat ketentuan berlaku.

“Kami berharap, dengan adanya program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan pekerja, para peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat semakin sejahtera dengan memiliki rumah sendiri,” pungkasnya.(Rd/Nyf).