Jombang, Gerdupapak.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang gelar Rapat Koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Jombang terkait perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Jombang Kartiyono. Dihadiri Kepala OPD serta Bagian Hukum Setdakab Jombang.

Rapat koordinasi dilakukan karena sudah banyak keluhan dari masyarakat terkait dengan kenaikan PBB-P2 di beberapa wilayah di Kabupaten Jombang yang cukup fantastis. Hal ini disampaikan Ketua Bapemperda Kartiyono ketika diwawancarai di ruang Komisi A DPRD Jombang, Senin (6/1/2024).

“ Kenaikan PBB-P2 yang cukup signifikan ini disebabkan oleh masih mengacu kepada ketentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) berdasarkan zona hamparan di satu zona, sehingga ada masyarakat yang merasa tanahnya memiliki pajak yang tidak sesuai,” ujarnya.

Lanjut Kartiyono, kedepannya DPRD Kabupaten Jombang bersama Pemerintah akan melakukan perubahan konsep PBB-P2 yang awalnya berdasarkan zona hamparan menjadi real yang sesuai dengan faktual di lapangan.

“ Perubahan menjadi real diharapkan kondisi tanah yang langsung berhadapan dengan jalan besar tentunya beda dengan yang di belakang meskipun satu zona, jadi kedepannya kita akan menerapkan ketentuan single tarif (tarif tunggal) sesuai dengan lokasi tanah,” ucapnya.

Selain itu, penerapan ketentuan single tarif (tarif tunggal) kedepannya dapat membantu masyarakat terkait tarif PBB-P2 di Kabupaten Jombang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang Hartono saat diwawancarai usai Rapat Koordinasi bersama Bapemperda DPRD Jombang

Ditempat sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang Hartono menyampaikan, pihaknya bersama DPRD Kabupaten Jombang akan melakukan rapat paripurna terkait dengan penetapan perubahan Perda nomor 13 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

“ Saya berharap perubahan Perda nomor 13 tahun 2023 tentang (PDRD) dapat di tetapkan dan diterapkan pada tahun 2026 nanti,” pungkasnya.(Rd/Nyf).