Gerdupapak.com – Kepala Satuan Reserse dan Kriminal polres Jombang AKP Margono Suhendra gelar konfrensi pers ungkap kasus tiga tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polres Jombang.
Berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan bermotornya, tim Rasmob Satreskrim Polres Jombang kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan lima (5) tersangka di tiga TKP berbeda di wilayah hukum Polres Jombang, Polsek Ngoro dan Polsek Jogoroto. Ke 5 tersangka ini adalah, FK (18 tahun), PS (37 tahun) MH (57 tahun), BS (41 tahun) dan PL (32 tahun).
Kejadian yang ditangani Polres Jombang, berawal laporan warga yang kehilangan motor, selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan ternyata pelapor memiliki teman yang diduga sudah berniat untuk meduplikasikan kunci motor yang saat itu juga bersama-sama dikendarai. Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra saat Pers Rilis di Lobby ruang Satreskrim Polres Jombang. Jumat (24/1/2025).
” Pelapor dan tersangka PL mendatangi rekannya berinisial (PS) untuk mengambil sepeda motor scopy yang kuncinya sudah diduplikatkan, sehingga tersangka (PS) berhasil mengambil motor dengan mudah tanpa merusak kunci dan langsung membawa kabur motor tersebut, “Ujarnya.
Lanjut AKP Margono Suhendra, pada 7 November 2024 tersangka (PL) dan (PS) berkumpul kembali dan membawa hasil curian tersebut ke Kabupaten Malang.
” Sepeda motor scopy dibawa ke Kabupaten Malang untuk menghilangkan jejak, kemudian ditukar kepada tersangka (MH) selaku penadah dengan sepeda motor Yamaha Mio ditambah dengan uang 500 ribu rupiah,” ucapnya.
Selanjutnya, Kasus yang ditangani Polsek Jogoroto terjadi 31 Desember 2024 dengan tersangka FK (18 tahun) yang melakukan pencurian didalam rumah.
” Tersangka melakukan pencurian melalui pintu belakang rumah yang memang terbuka, lalu tersangka memasuki rumah untuk mengambil kunci. Kemudian tersangka membawa motor tersebut keluar melalui pintu depan, karena saat itu pintu depan posisi kuncinya menempel di pintu, ” paparnya.
Sedangkan untuk kasus yang ditangani Polsek Ngoro terjadi pada 15 Januari 2025, dengan tersangka BS (42 tahun) asal kota Sidoarjo.
” Modus awal tersangka mengajak kenalan korban lewat medsos, lalu mengajak korban untuk berziarah ke makam Gus Dur, Ketika melakukan ibadah, tersangka melihat kunci motor dan tas korban ditinggalkan. Kemudian tersangka membawa kabur tas beserta motor korban, “Jelasnya.
Tersangka diduga melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. Sedangkan untuk penadah kita terapkan pasal 480 KUHP, yang mana bisa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.(Rd/Mz).