Jombang, Gerdupapak.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil mengamankan 3 pelaku penganiayaan terhadap korban berinisial PRA (19) salah satu siswi pelajar dari Sumobito yang ditemukan meninggal dunia di sungai Pacarpeluk, Megaluh.

Kapolres Jombang melalui Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra membeberkan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait ditemukannya mayat di sungai pacarpeluk pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 pelaku berinisial AP (19) warga Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, AT (18) dan LI (32) warga Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.

“ Berdasarkan hasil dari penyelidikan salah satu pelaku memiliki hubungan dengan korban, yang mana pada hari Senin pelaku mengajak bertemu, kemudian diajak ke rumah salah satu terduga pelaku,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra ketika Konferensi Pers di Mapolres Jombang, Kamis (13/2/2025).

Lanjut Margono, setelah korban sampai di rumah salah satu terduga pelaku, korban kemudian di ajak menuju lokasi pemerkosaan di daerah persawahan Desa Godong, Kecamatan Gudo.

“ Sebelum melakukan persetubuhan ketiga pelaku ini melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukul bagian perut korban sehingga korban tidak berdaya,” ucapnya.

Margono menjelaskan, korban sebelumnya juga sempat melakukan perlawanan, akan tetapi para pelaku ini memegang tangan dan juga kaki korban sehingga korban tidak bisa berkutik.

“ Pemerkosaan ini dilakukan dengan cara bergilir, 2 orang pelaku memegang tangan dan kaki korban dan yang satu pelaku melakukan pemerkosaan,” ungkapnya.

Usai dilakukan pemerkosaan para pelaku membawa korban yang sudah tidak berdaya ke sungai dengan niat untuk menghilangkan jejak.

Selain melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal, ketiga pelaku juga mempunyai motif lain untuk mengambil harta dari korban berupa 1 unit sepeda motor dan 1 unit handphone, yang kemudian berhasil menjual sepedah motor dengan harga Rp. 2.200.000,-.

Tersangka diduga melanggar Pasal 340, 339, dan 338 tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan denhan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini para pelaku diamankan di Mapolres Jombang guna kepentingan proses lebih lanjut.(Rd/Nyf).