Jombang, Gerdupapak.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, bertempat di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Jombang. dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Jombang Hadi Admaji. Dihadiri Bupati Jombang Warsubi, Wakil Bupati Jombang Salmanudin Yazid, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo, Wakil Ketua beserta anggota DPRD Jombang, segenap Kepala OPD, segenap Direktur Perusda Kabupaten Jombang, serta Camat se Kabupaten Jombang. Rabu(12/3/25).

Ketua DPRD Kabupaten Jombang Hadi Admaji ketika memimpin Rapat Paripurna menyampaikan, agenda dalam Rapat Paripurna kali ini untuk membahas beberapa hal yaitu terkait Raperda, Pansus serta Propemperda.

” Rapat membahas Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Jombang tentang Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Rapat dilaksanakan juga untuk membahas Penetapan Panitia Khusus (Pansus) RPJMD Kabupaten Jombang 2025-2030, Penandatanganan berita acara (BA) perubahan Propemperda 2025 antara Bupati Jombang dengan pimpinan DPRD Kabupaten Jombang, serta pembacaan surat keputusan (SK) perubahan Propemperda 2025,” ujarnya.

Di tempat sama, Bupati Jombang Warsubi menyampaikan, rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan saat ini sangat dibutuhkan sebagai hukum positif. Selain itu untuk menyelaraskan dengan visi misi Pemkab Jombang wujudkan Jombang Maju dan Sejahtera Untuk Semua, serta mewujudkan misi pemerintah Kabupaten Jombang yaitu mewujudkan ketahanan sosial dan budaya berbasis kearifan lokal dalam tatanan masyarakat yang aman nyaman dan menghargai perbedaan (harmoni sosial).

“ Saat ini permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Jombang menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data dari UPTD PPA Jombang, sejak Januari hingga Juni 2024 tercatat 117 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tuturnya.

Lanjutnya, dari jumlah kasus kekerasan tersebut, terdapat 71 kasus menimpa anak-anak dengan 23 diantaranya merupakan kekerasan seksual. Jumlah ini menunjukkan peningkatan kasus yang signifikan pada 2024 jika dibandingkan dengan 2023, di mana sepanjang tahun 2023 tercatat terdapat 94 kasus kekerasan terhadap anak.

“ Pemerintah daerah dan pihak terkait kini perlu memberikan perhatian khusus melalui tindakan afirmatif. Upaya pencegahan kekerasan terhadap anak memerlukan keterlibatan bersamaan antara orang tua, keluarga, masyarakat hingga sektor swasta secara menyeluruh,” ucapnya.

Langkah-langkah untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut meliputi berbagai aspek diantaranya, rehabilitasi sosial bagi korban, reunifikasi dengan keluarga atau lingkungan, peningkatan pemberdayaan anak, serta pembentukan, penguatan, dan pengembangan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

” Peraturan daerah terkait perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan secara exsisting terdapat pada peraturan daerah (Perda) nomor 14 tahun 2008 tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan. Peraturan ini dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan kasus dan kewenangan konkuren pemerintah daerah pada bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terbaru,” ungkapnya.

Warsubi menyebutkan, pembentukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan sangat dibutuhkan pemerintah daerah, masyarakat serta stakeholder sebagai regulasi yang dapat mendukung kewenangan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan masyarakat. Khususnya bagi perempuan dan anak korban kekerasan di Kabupaten Jombang.

Agenda kemudian dilanjutkan dengan Penetapan Panitia Khusus (Pansus) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030 yang di sampaikan langsung oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Jombang Bambang Sriyadi.

Sesuai dengan Keputusan DPRD Kabupaten Jombang nomor 100.3.3/1/DPRD/415.14/2025 susunan panitia khusus (Pansus) RPJMD 2025-2030 diantaranya, Ketua Hadi Admaji Fraksi PKB, Wakil Ketua Donny Anggun Fraksi PDIP, Sekretaris Bambang Sriyadi. Sedangkan anggota terdiri dari Okta Della Permatasari Fraksi Gerindra, M Syarif Hidayatullah Fraksi Demokrat, Subaidi Fraksk PKB, Kartiyono Fraksi PKB, Dodit Eko Prasetyo Fraksi PDIP, Amma Siswanto Fraksi PDIP, Achmad Fachruddin Fraksi Gerindra, M Agung Natsir Fraksi Gerindra, Zahrul Jihad Fraksi Demokrat, Mulyani Puspita Fraksi Demokrat, Rahmat Agung Saputra Fraksi Golkar, M Ishomuddin Haidar Fraksi PPP serta Heri Santoso Fraksi PKS Nasdem.

Selanjutnya, dilakukan penandatanganan berita acara (BA) perubahan Propemperda 2025 antara Bupati Jombang dengan pimpinan DPRD Kabupaten Jombang. Kegiatan ditutup dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) nomor 100.3.3/2/DPRD/415.14/2025 oleh Sekretaris DPRD Jombang Bambang Sriyadi tentang perubahan Propemperda Kabupaten Jombang nomor 100.3.3/26/DPRD/415.14/2024.(Rd/Nyf).