Jombang, Gerdupapak.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang gelar Rapat Paripurna jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, dipimpin Ketua DPRD Jombaang Hadi Admaji. Dihadiri Bupati Jombang Warsubi, Wakil Bupati Jombang Salmanudin Yazid, Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, perwakilan Kejaksaan Negeri Jombang, perwakilan Kodim 0814 Jombang, perwakilan Satuan Radar 222 Jombang, Aisisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat se-Kabupaten Jombang, Direktur BUMD, serta Kepala instansi vertical.

Rapat Paripurna kali ini dengan agenda Penyampaian jawaban Bupati Jombang terhadap pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Jombang tentang Raperda perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan. Hal ini disampaikan Ketua DPRD Jombang Hadi Admaji di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Jombang. Rabu(9/4/25).

” Agenda Paripurna mendengarkan penyampaian jawaban Bupati terkait pemandangan umum fraksi DPRD tentang Raperda perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan,” ujarnya.

Ditempat sama, Bupati Jombang Warsubi ketika sambutan memaparkan beberapa jawaban atas pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Jombang dalam rangka pembahasan rancangan Perda tentang perlindungan anak dan perempuan.

“ Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Jombang telah memberikan layanan kuratif terhadap perempuan dan anak korban kekerasan, mulai dari pengaduan kasus (baik langsung dan tidak langsung), pengelolaan kasus (management kasus), penjangkauan korban, pendampingan hukum, pendampingan psikologis, pekerja sosial, konseling dan mediator. Hal ini dilakukan untuk mengentaskan korban kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.

Selain itu, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Jombang juga menyiapkan rumah aman (safe house) untuk korban kekerasan, serta memberikan layanan lanjutan berupa pemulihan kondisi psikis korban dalam bentuk layanan Trauma Healing. Semua layanan tersebut diberikan secara gratis.

” Dalam memberikan layanannya, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Jombang bekerja sama dengan instansi vertikal seperti kepolisian, kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama. Sedangkan untuk layanan di bidang hukum, bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan kebudayaan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang untuk layanan di bidang pendidikan, bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan RSUD Kabupaten Jombang.

Tidak hanya itu, layanan di bidang kesehatan Pemkab Jombang bekerja sama dengan Dinas Sosial untuk layanan di bidang Rehabilitasi Sosial. Sehingga UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Jombang bisa memberikan layanan yang komprehensif di segala bidang.

“ Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Jombang juga melakukan langkah-langkah preventif (pencegahan) untuk menurunkan tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. Seperti memberikan bimbingan teknis sekolah ramah anak, pesantren ramah anak, sosialisasi desa bebas KDRT, sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak, serta pembagian atau penyebaran banner dan leaflet anti bullying,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Jombang memiliki program-program sebagai bentuk upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, seperti program Desa bebas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang bekerja sama dengan pemerintah desa, program Desa ramah perempuan dan perduli anak, program sekolah ramah anak, dan program pesantren ramah anak. pungkasnya.(Rd/Nyf).