Jombang, Gerdupapak.com – DPRD Jombang gelar Paripurna Penyampaian nota penjelasan atas Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 oleh Bupati Jombang, dibuka secara langsung Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji. Dihadiri oleh Sekdakab Jombang Agus Purnomo, perwakilan Kejari Jombang, perwakilan Stradar 222 Jombang, perwakilan Kodim 0814 Jombang, perwakilan Polres Jombang, segenap anggota DPRD Jombang, segenap Kepala OPD, Camat se-Kabupaten Jombang, Direktur BUMD serta Direktur RSUD.

Agenda Rapat Paripurna DPRD Jombang adalah penyampaian nota penjelasan Bupati Jombang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024. Hal ini disampaikan Ketua DPRD Jombang Hadi Admaji. Rabu (7/5/2025).

“ Penyampaian ini merupakan agenda wajib untuk dilakukan guna meningkatkan transparasi, akuntabilitas dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Jombang,’ ujarnya.

Sementara, Bupati Jombang Warsubi menyampaikan, berdasarkan hasil Pemeriksaan dari Badan Pemeriksaan Keuangan terhadap Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2024 yang berbasis aktual, Kabupaten Jombang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kedua belas kall berturut turut.

“ Laporan keuangan disusun untuk menyajikan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan selama satu periode pelaporan,” ucapnya.

Warsubi menjelaskan, laporan keuangan ini digunakan untuk mengetahui nilai sumber daya ekonomi yang dimanfaatkan untuk melaksanakan kegiatan operasional pemerintahan, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan.

“ Adapun Laporan Keuangan yang disajikan meliputi, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan Atas Laporan Keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar, Laporan Keuangan BUMD” pungkasnya.(Rd/Nyf).