Jombang, Gerdupapak.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang lakukan tahap finalisasi batas-batas antar desa di-Kabupaten Jombang.
Tahap finalisasi merupakan proses terakhir dalam menentukan batas desa yang akurat dan sah. Hal ini disampaikan Kepala Dinas DPMD Kabupaten Jombang, Sholahuddin Hadi Sucipto ketika di wawancarai di kantor DPMD Jombang, Kamis (22/5/2025).
“ Saat ini kami mengarah pada persiapan pembuatan peraturan Bupati Jombang tentang batas-batas desa di Kabupaten Jombang, dan kami telah menerbitkan beberapa batas-batas desa yang ada di Kabupaten Jombang,” ujarnya.
Sholahuddin mengungkapkan, untuk batas-batas desa kini telah ditetapkan pada peta melalui titik koordinat yang telah ditandatangani pada berita acara.
“ Batas-batas desa sekarang masih ditandai menggunakan titik koordinat, kedepannya kami berusaha agar batas-batas antar desa menggunakan tapal batas,” ucapnya.
Sementara, Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Nursila Cahyaningrum melalui seksi pembinaan administrasi Pemerintahan desa dan produk hukum desa, Muhammad Yasak Yahdillah menyampaikan, tahap penetapan batas-batas desa di Kabupaten Jombang menggunakan sistem Citra Satelit.
“ Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (permendagri) ada beberapa tahapan dalam penetapan batas desa, yakni melalui verifikasi teknis dengan Badan Informasi Geospasial (BIG), verifikasi dengan Kemenkumham, serta dengan biro hukum,” ungkapnya.
Yasak mengatakan, untuk menetapkan batas-batas antar desa, pihaknya melibatkan beberapa desa terdekat guna memastikan batas desa dari arah timur, selatan, barat, dan utara agar tidak terjadi konflik antar wilayah.(Rd/Nyf).