Jombang, Gerdupapak.com – Pemerintah Pusat melalui BPJS Ketenagakerjaan kembali berikan bantuan bagi pekerja dan buruh yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU), program berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Juni dan Juli 2025.

Pemberian program BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah guna menjaga daya beli masyarakat, sehingga roda perekonomian tetap bisa berjalan. Hal ini disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang Ibrahim Hadi Wibowo saat diwawancari di ruang kerjanya. Rabu(18/6/35).

” Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 akan diberikan kepada pekerja aktif dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan cut off 30 April 2025, ” Ujarnya.

Lanjutnya, calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Jombang mencapai angka kurang lebih 63.000 peserta, nantinya akan diseleksi dan ditarik datanya untuk diverifikasi oleh Kemenaker.

” Data akan diserahkan ke Kementrian Tenaga Kerja dan akan dilakukan pengecekan untuk memastikan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) bukan berasal dari ASN, TNI POLRI serta tidak menerima bantuan lain seperti PKH, ” Ucapnya.

Ia mengatakan, nominal BSU yang akan diterima pekerja pada 2025 sebesar Rp.600.000.

” Besaran nominal BSU Rp.300.000 per bulan, diterimakan langsung untuk dua bulan. Jadi penerima BSU menerima sebesar RP.600.000 dan ditargetkan penyaluran sudah selesai pada akhir Juni, ” Jelasnya.

Ia memaparkan, penerima program BSU harus memenuhi beberapa kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomer 5 tahun 2025.

“Adapun beberapa persyaratan penerima BSU 2025 yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan NIK, Peserta Aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan April 2025, menerima gaji paling banyak Rp.3.500.000, Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program PKH pada tahun anggaran berjalan serta dikecualikan bagi ASN, Prajurit TNI dan anggota Kepolisian, ” ungkapnya.

Penting dan dianjurkan bagi para pekerja formal untuk cek dan update data rekeningnya secara berkala di link https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau melalui aplikasi JMO yang dapat download melalui playstore.(Red).