Jombang, Gerdupapak.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang Lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi D DPRD Jombang.

RDP tersebut membahas tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026, serta seragam sekolah gratis bagi para siswa. Hal ini disampaikan Plh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang Wor Windari saat diwawancarai usai rapat di Ruang Komisi D DPRD Jombang, Senin (14/7/2025).

“ Terkait dengan SPMB memang ada perbedaan antara jenjang SD dan SMP. Jenjang SD untuk usia sebanyak usia 60 persen (60 poin) dan domisili peserta didik sebesar 40 persen (40 poin). Ini sangat berpengaruh pada SPMB 2025,” ujarnya.

Lanjutnya, untuk SPMB jenjang SMP memiliki perbedaan dengan jenjang SD, jalur Afirmasi sebesar 20 persen, prestasi 35 persen, zonasi sebesar 40 persen serta pindah tugas sebesar 5 persen. Semua sesuai dengan ketentuan.

Ketentuan Penghitungan Nilai Seleksi Calon Murid Jenjang Sekolah Dasar (SD)

Sedangkan terkait seragam gratis bagi siswa, ia menjelaskan telah dilaksanakan beberapa tahab sesuai dengan timeline yang ditentukan.

” Saat ini sudah pada tahapan pengukuran dan sesuai dengan kontrak selesai pada September 2025, dengan mempekerjakan sebanyak 40 orang koordinator yang membawai penjahit tingkat desa sesuai dengan jumlah seragam yang dibutuhkan di masing-masing Kecamatan ,” tuturnya.

Ia menambahkan, saat ini para peserta didik penerima seragam gratis sedang mengikuti MPLS mengenakan seragam seperti jenjang sebelumnya sesuai dengan ketentuan MPLS, sembari menunggu seragam gratis selesai semua.

” MPLS 2025 mengusung tema MPLS Ramah, dimana para peserta didik dikenalkan dengan susasana dan kondisi sekolah dengan ramah, sehingga para peserta didik baru dapat belajar dengan nyaman, aman,serta senang, yang dilaksanakan selama 5 hari kedepan,” pungkasnya.( Rd/Nyf).