Jombang, Gerdupapak.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jombang yang dipimpin Kasi Pidsus Ananto Tri Sudibyo berhasil kembangkan tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bergulir dari Bank BPR UMKM Jawa Timur senilai Rp 1,5 miliar.

Kasi Pidsus Ananto Tri Sudibyo memaparkan, setelah menetapkan tersangka TF (60) tim penyidik Kejaksaan Negeri Jombang melakukan pengembangan perkara kepada pihak Perbankan dan berhasil menetapkan PM sebagai tersangka, selaku Pimpinan Cabang Bank BPR Jatim Bank UMKM Cabang Jombang periode 2019-2022.

“ Keterkaitan PM dengan TF ini adalah pada saat melakukan hasil analisa terhadap permohonan dana gulir dari tersangka TF, tersangka PM tidak melaksanakan prinsip kehati-hatian dan kelayakan untuk kemampuan bayar tidak dilaksanakan oleh tersangka,” ujar Kasi Pidsus Ananto saat konferensi pers di Kejari Jombang, Selasa (15/7/2025).

Lanjutnya, para tersangka terjerat pada pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

“ Jadi tersangaka PM ini dengan lalainya melakukan survey tanpa di melihat berkas-berkas yang kuat, dan memberikan dana gulir, sehingga memperkaya tersangka TF,” ucapnya.

Menurut tim penyidik, Perumda Panglungan bukan sebagai penerima dana gulir dan tidak layak untuk menerima dana tersebut.

Tersangka ditetapkan melanggar pasal 2 jo 18 pasal 55 ayat 1 KUHP kemudian subsidernya pasal 3 jo 18 jo pasal 55 ayat 1 KUHP

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka PM kini ditahan di Lapas Kelas ll B dengan hukuman minimal 9 tahun.

Sebagai informasi, Seblumnya Kejaksaan Negeri Jombang juga telah menetapkan Eks Direktur Perumda Panglungan TF sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit dana bergulir pada Bank BPR Jatim Bank UMKM Jatim kepada Perumda Perkebunan Panglungan.