Jombang, Gerdupapak.com – Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Jombang rapat koordinasi pencegahan dan penanganan problematika ukhuwwah islamiyyah serta sosialisasi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jatim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg di wilayah Kabupaten Jombang.

Sebagaimana telah diketahui bersama, penggunaan Sound Horeg akhir-akhir ini banyak memicu konflik di kalangan masyarakat mulai dari kaca pecah, dinding retak, hingga perusakan fasilitas umum. Hal ini disampaikan Ketua Umum MUI Kabupaten Jombang melalui Sekretaris Umum MUI Jombang Ilham Rokhim ketika di wawancarai di Pendopo Kecamatan Jombang, Rabu (23/7/2025).

“ Maka dari itu Fatwa yang di keluarkan oleh MUI Provinsi Jawa Timur tentang penggunaan Sound Horeg bertujuan untuk memberikan kemaslahatan dan kondusifitas masyarakat di lingkungannya masing-masing,” ujarnya.

Lanjutnya, penggunaan sound horeg pada acara-acara tertentu dapat memberikan sisi positif bilamana dapat membawakan kebaikan, akan tetapi juga bisa menjadi sisi negatif bilamana dapat membawa kemaksadatan (Keburukan).

“ Kami menghimbau kepada masyarakat khususnya penggiat sound system bisa memahami dan mengarifi Fatwa MUI Provinsi Jawa Timur nomor 1 Tahun 2025 tentang penggunaan sound system di Kabupaten Jombang,” ucapnya.

Ilham Rokhim menyebutkan, pemberian sanksi akan dijatuhkan kepada masyarakat apabila ada yang melanggar Fatwa MUI Provinsi Jatim nomor 1 tahun 2025 sesuai dengan peraturan dari pemerintah.

Sementara Ketua Paguyuban Sound System Jombang (PSSJ), Khoiman menyampaikan keinginannya agar MUI Provinsi Jawa timur merevisi Fatwa yang telah dikeluarkan beberapa waktu lalu.

“ Yang kami inginkan adalah fatwa yang telah dikeluarkan MUI di revisi, karena dengan pembatasan suara maksimal 85 desibel, tentunya sound system tidak ada yang bunyi dan kurang bisa didengar oleh masyarakat,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan, terkait dengan pelarangan penggunaan sound horeg PSSJ Jombang akan siap mematuhi aturan tersebut.

“ Kami juga menyadari larangan penggunaan sound horeg, karena volume yang di keluarkan sangat maksimal, dan dapat mengganggu pendengaran masyarakat,” sampainya.

Ia mengungkapkan, setelah adanya Fatwa yang dikeluarkan oleh MUI sangat berpengaruh terhadap sewa sound system.

“ Setelah adanya fatwa yang dikeluarkan MUI para penggiat sound system di Kabupaten Jombang merasa resah karena banyak pembatalan sound system yang telah disewa oleh masyarakat untuk kegiatan karnaval,” paparnya.

Hingga kini PSSJ masih menunggu Surat Edaran (SE) Bupati Jombang dan menginginkan Audensi bersama Pejabat terkait agar SE tersebut tidak memberikan keuntungan maupun kerugian sepihak.(Rd/Nyf).