Jombang, Gerdupapak.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang lakukan penertiban reklame untuk menjaga keamanan, ketertiban, keindahan, dan kenyamanan lingkungan serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Penertiban reklame dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di wilayah kota Jombang sebagai bentuk penegak Peraturan Daerah (Perda) berkaitan dengan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Thomson Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang ketika di konfirmasi oleh sejumlah media. Kamis (31/7/2025).

” Penertiban reklame salah satu cara menegakkan Ketertiban Umum dan memastikan reklame dipasang sesuai dengan aturan yang berlaku. Termasuk perizinan, lokasi pemasangan dan ukuran, ” Ujarnya.

Lanjutnya, Penertiban reklame bertujuan mencegah pemasangan reklame yang tidak rapi, merusak pemandangan atau mengganggu keindahan kota.

” Kita juga memastikan penempatan reklame tidak membahayakan pengguna jalan atau masyarakat, serta tidak menghalangi pandangan atau akses,” tuturnya.

Thomson menambahkan, penertiban penertiban dilakukan guna meningkatkan kesadaran untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

” Penertipan reklame juga untuk mendukung Tata Ruang Kota dan mendukung fungsi ruang publik yang optimal Selain itu, agar menciptakan Ruang Publik yang Nyaman, sehingga menjadikan Jombang sejahtera untuk semua,” pungkasnya.(Red).