Jombang, Gerdupapak – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten Jombang menertibkan pemasangan reklame yang tidak sesuai ketentuan. Penertiban dilakukan dalam rangka terciptanya ketertiban, keindahan dan kenyamanan lingkungan. Bertempat di depan SMK Negeri 3 Jombang.
Pemasangan reklame yang tidak sesuai ketentuan dapat menimbulkan berbagai dampak negatif. Hal ini disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jombang Thomson Pranggono. Senin(4/8/25).
” Dampaknya dapat merusak estetika kota, potensi bahaya bagi masyarakat serta merugikan pemerintah daerah,” ujarnya.
Lanjutnya, merusak estetika kota sebab pemasangan reklame yang tidak sesuai ketententuan.
” Reklame dipasang sembarangan , tidak sesuai desain serta ukurannya tidak proposional. Sehingga dapat merusak pemandangan kota,” tuturnya.
Selain itu, reklame yang dipasang sembarang juga dapat berpotensi bahaya bagi masyarakat.
” Sebab pemasangannya tidak kokoh dan bahannya menggunakan yang tidak sesuai standar,” ungkapnya.
Ia juga menyebutkan, dampak tindakan tersebut juga dapat merugikan pemerintah daerah.
” Pendapatan pemerintah daerah berkurang, karena tidak memberikan pemasukan melalui pajak dan retribus,” paparnya.
Ia berharap, dengan adanya penertipan reklame tidak ada lagi yang memasang reklame yang tidak sesuai ketentuan serta dapat menjaga keestetikanan Kota Jombang.
Perlu diketahui, bagi pemasang reklame yang tidak sesuai ketentuan juga dapat dikenakan sanksi hukum.(Red).