Jombang, Gerdupapak.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang gelar Bimbingan Teknis Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta Pemeriksaan HPV DNA bagi pekerja perusahaan rokok. Dibuka Bupati Jombang yang diwakilki oleh Asisten 1 Sekdakab Jombang Purwanto.
Turut hadir Asisten Administrasi Umum Sekdakab Jombang Syaiful Anwar, Staff Ahli Bidang Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat, Hukum dan Politik M. Saleh, Kadinkes Jombang dr Hexawan Tjahja Widada, Kadisnaker Jombang Isawan Nanang Risdiyanto, Staff Disnaker Jombang, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ibrahim Hadi Wibowo, Owner KSU Perdula MPS Ngoro Fatchur Rohman serta diikuti sebanyak 175 Pekerja.
Kehadirannya mewakili Abah Bupati Jombang untuk membuka Bimtek pencerahan terhadap tenaga kerja dalam hal kesehatan, keselamatan, ketenagakerjaan. Hal ini disampaikan Bupati Jombang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Jombang Purwanto saat sambutan di KSU Perdula MPS Ngoro. Selasa(5/8/25) sore.
” Tujuan diadakan Bimtek agar para pekerja bisa mengetahui ancaman, tantangan, hambatan, gangguan terhadap keselamatan kesehatan perkerja dan melakukan antisipasi sedini mungkin, ” Ujarnya.
Lanjutnya, dalam kegiatan juga dilakukan pemeriksaan HDV DNA bagi tenaga kerja secara gratis, ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Jombang.
” Terimakasih kepada KSU Perdula MPS Ngoro, selama ini bersama Pemerintah Kabupaten Jombang membantu kesejahteraan para pekerja, sehingga tercipta kesejahteraan keluarga dan masyarakat disekitarnya. Pemerintah Kabupaten Jombang juga sangat diringankan dengan keberadaan KSU Perdula MPS Ngoro, karena secara multiplayer efek ada kesejahteraan yang terbagi kepada masyarakat,” tuturnya.
Ia juga menyampaikan, menurut pandanganya hubungan kerja dan Hubungan industrial antara pekerja dengan pengusaha sangat baik sekali, sehingga kondisi sangat kondusif tidak ada konflik kepentingan yang menonjol.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Jombang Isawan Nanang Risdiyanto menyampaikan, kegiatan Bimtek bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT). Sesuai ketentuan PMK nomer 72 tahun 2024, bahwa kegiatan pembinaan diutamakan pada industri hasil tembakau sehingga fokus kami di MPS.
” MPS di Kabupaten Jombang sendiri ada empat yaitu MPS Perak, MPS Ploso, MPS Ngoro, dan Sehat Tentrem, ” Sampainya.
Isawan Juga menyebutkan, kegiatan Bimtek di MPS Ngoro merupakan kegiatan perdana dan untuk MPS yang lainya masih proses.
” Saya berharap dengan adanya Bimtek bagi pekerja dapat meminimalisir terjadi kecelakaan kerja, kemudian perkerja memahami kesehatan ditempat kerjanya. Apalagi ini termasuk perusahaan yang padat karya, sehingga disini kita lakukan sosialisasi bagaimana upaya untuk pengurangan penyakit menular,” ucapnya.
Perlu diketahui, Adapun Dasar hukum yang di terapkan pada Bimtek adalah undang-undang nomor 1 tahun 70 Tentang keselamatan kerja, undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja, undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah menjadi undang-undang yaitu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja, peraturan pemerintah nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan kerja dan pekerja tentang keputusan menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 257 tahun 14 tentang pedoman pembangunan dan pembinaan kader norma ketenagakerjaan.(Rd/Red).