Jombang, Gerdupapak.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Jombang terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 13 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, di pimpin Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji. dihadiri Sekdakab Jombang Agus Purnomo, Asisten, Staf Ahli, perwakilan Satradar 222 Ploso, perwakilan Kodim 0814, perwakilan, Kepala OPD, Direktur BUMD, Camat se Kabupaten Jombang, serta segenap Anggota DPRD Jombang.

Setelah membaca dan mencermati dengan seksama, berbagai pernyataan, pertanyaan, usul, saran, pendapat, dan harapan yang telah disampaikan oleh masing-masing Fraksi, kami sampaikan jawaban dan tanggapan atas pemandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi. Hal ini disampaikan Bupati Jombang ketika menyampaikan jawaban atas PU Fraksi DPRD Jombang, Senin (11/8/2025).

“ Urusan pajak seringkali menjadi beban pikiran bagi masyarakat, terutama masyarakat dengan penghasilan rendah, maka dari itu Pemerintah Kabupaten Jombang mengambil langkah berbeda dengan penataan ulang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tidak untuk menambah beban masyarakat tetapi memastikan agar penerimaan pajak benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat sehingga adil bagi semua pihak,” ujarnya.

Lanjutnya, seiring dengan meningkatnya kebutuhan pokok masyarakat, Pemerintah Kabupaten Jombang memeberikan perhatian khusus kepada masyarakat dan beberapa kebijakan antara lain memberikan kebebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi syarat.

“ Pemda juga menghapus denda pajak mulai dari 1 Agustus 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 agar warga punya semangat menunaikan kewajiban membayar pajak tanpa beban dan biaya tambahan,” ucapnya.

Selain itu, memberikan diskon hingga 30 persen untuk BPHTB pada semua jenis transaksi sebagai bentuk stimulus agar pembayaran pajak lebih ringan.

“ Perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi merupakan tindak lanjut dari rekomendasi hasil regulasi Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Keuangan, beberapa pasal memang harus disesuaikan sebagaimana diatur dalam pasal 99 UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta pasal 128 peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ungkapnya.

Warsubi dengan tegas memerintahkan Bapenda Jombang untuk mengawal kebijakan ini dilapangan dan dipastikan revisi peraturan daerah yang akan datang tidak ada kenaikan pajak pada 2026. Perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi adalah komitmen pemerintah daerah untuk melindungi kepentingam rakyat.

“ Kami berpegang teguh dengan prinsip keadilan kesetaraan, kepastian hukum, efisiensi, keterbukaan dan netralitas, Pemerintah hadir bukan hanya sebagai penarik pajak melainkan sebagai pelindung, pendamping, dan pengayom masyarakat,” paparnya.

Sementara Ketua DPRD Hadi Atmaji ketika dikonfirmasi menyampaikan terima kasih dan penghargaanya kepada Bupati Jombang Warsubi atas jawaban yang disampaikan.

“ Hari ini kita sudah menerima jawaban Bupati Jombang atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Jombang terhadap rancangan perturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 13 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dengan baik dan lancar, atas nama lembaga DPRD saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bupati dan Wakil Bupati atas jawaban yang telah disampaikan, setelah ini akan kami telaah dan kami tindaklanjuti,” pungkasnya.(Rd/Nyf).