Jombang, Gerdupapak.com — Perkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG) guna pastikan operasional perusahaan berjalan sesuai koridor hukum, Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kencana Jombang lakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Jombang bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Nul Albar beserta jajarannya, Asisten II SETDAKAB Jombang Syaiful Anwar serta Dewan Pengawas Perumdam Tirta Kencana Joko Murcoyo. Rombongan diterima langsung oleh Direktur Perumdam Tirta Kencana Khoirul Hasyim beserta jajaran manajemen Perumdam Tirta Kencana Jombang di Aula Perumdam Tirta Kencana Jombang. Selasa(12/8/25).

Kerjasama ini diharapkan dapat menjadi pedoman guna memperkuat tata kelola perusahaan guna pencegahan dan mitigasi permasalahan hukum, khususnya di ranah perdata dan tata usaha negara. Hal ini disampaikan Direktur Perumdam Tirta Kencana Khoirul Hasyim di Aula Perumdam Tirta Kencana Jombang. Selasa(12/8/25).

” Kerjasama ini merupakan momentum yang sangat penting dalam pengimplematasian sinergi antara Perumdam Tirta Kencana dan Kejaksaan Negeri Jombang, utamanya dalam bidang pendampingan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya,” ujarnya.

Lanjutnya, hal ini dilaksanakan untuk menciptakan tata kelola perusahaan yang professional dengan mengedapankan transparansi (Transparency), Akuntabilitas (Accountability), Pertanggungjawaban (Responsibility), Independensi (Independency) dan Kewajaran (Fairness) sebagaimana prinsip-prinsip yang diamanatkan pada Good Corporate Governance (GCG).

” Kedepan kegiatan ini akan kami susul dengan beberapa kegiatan lanjutan, sehingga perwujudan GCG pada Perumdam Tirta Kencana Jombang semakin kuat guna terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Jombang berkait dengan kebutuhan air aman,” ungkapnya.

Ditempat sama, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Nul Albar turut menyampaikan, kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum serta pertimbangan hukum kepada Perumdam Tirta Kencana.

” Kerjasama ini diharapkan menjadi pemicu meningkatnya kerjasama kita kedepannya dalam rangka saling memberikan dukungan sinergi dan optimalisasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi masing-masing di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” tuturnya.

Selain itu, dengan Kerjasama ini dapat meningkatkan efektifitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sekaligus menjadi bentuk nyata komitmen kita bersama dalam menciptakan tata kelola yang baik (Good Corporate Governance) dalam pengelolaan suatu BUMD air minum yang modern, maju, dan sejahtera.

” Kegiatan Kerjasama ini, juga merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan kepatuhan hukum dalam setiap kegiatan operasional perusahaan, sehingga dapat meminimalisir potensi penyimpangan atau permasalahan hukum di masa mendatang,” paparnya.

Senada, Asisten II SETDAKAB Jombang Syaiful menyambut baik terlaksananya penandatangan MoU ini serta menyampaikan bahwa MoU yang dilakukan Oleh Perumdam Tirta Kencana dan Kejaksaan Negeri Jombang merupakan pendampingan dalam ruang lingkup perdata dan tata usaha yang ranahnya lebih kepada upaya pencegahan.

“Kerjasama ini tidak boleh dijadikan bumper berkait legalitas penyimpangan, melainkan mencegah terjadinya penyimpangan dalam mal admistrasi dan hal-hal lain yang memungkinkan terjadinya pelanggaran hukum. Sehingaa Perumdam Tirta Kencan manakala mendapati kegamangan dalam hal-hal berkaitan dengan hukum yuridis, dapat berkonsultasi dengan Kejaksaaan negeri Jombang,” himbaunya.

Ia berharap, Kedepan upaya pencegahan ini dapat menghindarkan Perumdam dari pelanggaran admistratif yang dapat merugikan negara, karena telah melalui pendampingan yang dilakukan oleh Kejaksaan negeri Jombang.(Red).