Jombang, Gerdupapak.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Rabu(3/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran miras beralkohol di Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
Petugas berhasil mengamankan tersangka MBF (33), warga Desa Mojowarno, Kecamatan Mojowarno beserta minuman keras berbagai merek dan jenis sebanyak 806 botol.
Berdasarkan hasil pengembangan, dilakukan penggerebekan yang kedua dan berhasil memangkap Tersangka PDR (24 th) warga Ds Mojowarno Kec. Mojowarno Kab. Jombang dengan barang bukti 110 botol Miras dari berbagai merk yang diduga kuat diperjualbelikan secara ilegal/ tanpa izin resmi.
Kedua tersangka diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, khususnya pada Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 3 ayat (2). Hal ini disampaikan Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasat Resnarkoba IPTU Bowo Tri Kuncoro saat dikonfirmasi, Rabu(3/9/2025).
” Pelaku sudah kami amankan dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan. Kami akan lanjutkan dengan pemeriksaan untuk dilakukan sidang tipiring sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kasat Resnarkoba menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memperjualbelikan, maupun mengkonsumsi minuman keras secara ilegal. Sebab selain melanggar hukum, konsumsi miras juga membawa dampak buruk bagi kesehatan, keselamatan dan ketertiban umum.
“ Minuman keras kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas, kecelakaan lalu lintas, kekerasan dalam rumah tangga hingga kerusakan moral generasi muda. Oleh karena itu, diperlukan peran aktif masyarakat dalam melaporkan peredaran miras di lingkungan sekitarnya untuk menciptakan Jombang yang aman, tertib dan bermartabat,” tuturnya.
Polres Jombang akan terus melakukan operasi dan pengawasan terhadap peredaran miras di wilayah hukum Jombang. Masyarakat yang mengetahui informasi terkait peredaran miras, narkoba, maupun tindak pidana lainnya, diharapkan dapat segera melapor ke kepolisian terdekat. (Red).






