Jombang, Gerdupapak.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang gelar Sosialisasi penegakan perundang-undangan bidang cukai kepada Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), dibuka secara langsung oleh Plt Kasatpol PP Jombang Purwanto didampingi Pelaksana Humas Pelayanan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Kediri Rahayu Widya Wirawati. Dihadiri Satlinmas se-Kecamatan Jombang.

Satlinmas (Satuan Perlindungan Masyarakat) adalah Organisasi yang bertindak sebagai mitra pemerintah Desa/Kelurahan dalam upaya melindungi masyarakat dari berbagai ancaman dan gangguan di lingkungan. Hal ini disampaikan Plt Kasatpol PP Jombang Purwanto, Kamis (18/9/2025).

“ Sosialisasi bertujuan untuk memberikan edukasi tentang rokok ilegal dan mengajak peran serta Satlinmas dalam membantu Pemerintah Daerah serta Bea Cukai dalam mengeliminasi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jombang,” ujarnya.

Purwanto mengungkapkan, pemberantasan rokok ilegal tanpa cukai dapat memberikan manfaat diantaranya dengan adanya DBHCHT bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Jombang sehingga masyarakat turut terbantu.

“ Saya harap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jombang semakin sedikit, semakin masyarakat sadar akan cukai maka dapat meningkatkan DBHCHT sehingga pembangunan di masyarakat juga terwujud,” ungkapnya.

Sementara, Pelaksana Humas Pelayanan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Kediri Rahayu Widya Wirawati menyampaikan apresiasi kepada Satlinmas Kabupaten Jombang yang turut berpartisipasi dalam pemberantasan rokok ilegal.

“ Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jombang saat ini mengalami penurunan yang signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, hasil tersebut berkat kolaborasi antara bea cukai dengan pemerintah daerah yang menekan terus adanya rokok ilegal,” ucapnya.

Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat Jombang agar tidak mengkonsumsi rokok ilegal karena potensi bahayanya lebih tinggi bagi kesehatan masyarakat.

“ Kami berpesan kepada masyarakat jika menemukan peredaran rokok ilegal bisa langsung menghubungi kantor satpol pp atau langsung menghubungi kantor bea cukai kediri,” paparnya.

Perlu diketahui, ciri-ciri rokok ilegal diantaranya rokok polos (tanpa pita cukai), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, serta rokok dengan pita cukai yang salah peruntukan atau personalisasi.