Jombang, Gerdupapak.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang bersama Dinas teknik terkait lakukan operasi gabungan tinjau lokasi pembangunan di wilayah Kabupaten Jombang, dipimpin langsung oleh Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang Purwanto didampingi Kepala Dinas Kominfo Jombang Endro Wahyudi, perwakilan Dinas Perhubungan, perwakilan dinas DPMD, perwakilan DPMPTSP, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, perwakilan Dinas PUPR serta para jajaran Satpol PP Jombang.

Tinjau lokasi pembangunan bertujuan untuk memastikan dan menjamim ketaatan pembangunan yang ada di wilayah Kabupaten Jombang mendapatkan izin dari Dinas terkait. Hal ini disampaikan Plt Kepala Satpol PP Jombang Purwanto ketika di wawancarai di Kantor Pemkab Jombang, Selasa (30/9/2025).

“ Kami meninjau 2 lokasi yang ada di Kecamatan Mojoagung yang pertama di PT Sai Anju dan yang kedua di PT Terang Buana,” ujarnya.

Lanjutnya, di lokasi pembangunan pertama PT Sai Anju di temukan belum mengantongi izin persetujuan Pemanfaatan Bangunan Gedung (PBG) dari DPMPTSP.

“ Di lokasi PT Sai Anju kami lakukan penutupan langsung menggunakan pita pembatas dan papan peryataan tidak boleh ada aktivitas pekerjaan lagi sebelum mengantongi izin PBG dari Pemkab Jombang,” ucapnya.

Purwanto mengungkapkan, sementara di lokasi kedua PT Terang Buana masih menunggu konfirmasi terakait dengan lerizinan PBG.

“ Kami kasih waktu kepada PT Terang Buana untuk menunjukkan perijinannya di kantor bersama tim dari DPMPTSP, DPUPR, Dishub, dan DLH agar jelas bangunan yang didirikan sudah ber izin atau belum,” ungkapnya.

Ia berharap dengan adanya tinjau langsung ke lokasi, para investor yang mendirikan bangunan bisa terayomi dan terlayani dengan baik sehingga para investor di Kabupaten Jombang juga merasa aman.(Rd/Red).