Jombang, Gerdupapak.com – Dinas Peternakan Kabupaten Jombang bersama Dewan Perwakilan Ralyat Daerah (DPRD) Jombang sosialisasikan manajemen pengelolaan dana hibah keuangan bagi peternak di Kabupaten Jombang, dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Peternakam Jombang M Saleh didampingi Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji dan Wakil 1 Ketua DPRD Jombang Donny Anggun. Dihadiri seluruh kelompok ternak penerima hibah TA 2025.

Sosialisasi manajemen pengelolaan dana hibah bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada penerima bantuan tentang penggunaan dana hibah yang tertib, akuntabel, dan sesuai peruntukan, guna mendukung program peternakan, seperti peningkatan populasi dan produksi ternak, serta meningkatkan kesejahteraan peternak. Hal ini disampaikan Kepal Dinas Peternakan Kabupaten Jombang M Saleh ketika di wawancarai di Ballroom Hotel Yusro Jombang, Rabu (1/10/2025).

“ Saya berkomitmen kepada para peternak periode angkatan 2025 untuk kami lakukan inspeksi rutin guna memberikan manajemen dan pengembangan teknis cara mengembangkan produk peternakan di Kabupaten Jombanh,” ujarnya.

Lanjutnya, melalui sosialisasi ini juga untuk memastikan kelancaran monitoring bantuan hibah agar perkembangan dan realisasinya dapat terpantau dengan baik.

“ Kami berharap dengan adanya manajemen pengelolaan dana hibah tidak di anggap sulit bagi para penerima hibah melainkan menjadi amanat yang harus dilakukan agar bisa menjadikan peternak yang handal dan profesional,” ucapnya.

Sementara, Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji ketika di wawancarai berpesan kepada para penerima hibah untuk berhati-hati dalam melakukan pemeliharaan hewan ternak.

“ Adanya sosialisasi dan evaluasi diharapkan penerima manfaat mampu untuk mengembangkan hewan ternaknya sehingga bisa bermanfaat bagi keluarga maupun lingkungannya,” ungkapnya.

Hadi Atmaji menyebutkan, dana hibah periode 2025 hingga kini pengelolaannya sangat baik, selain itu laporannya juga baik, diantaranya ada ternak sapi, ternak kambing/domba dan ternak itik.

“ Syarat-syarat mendapatkan dana hibah peternakan diantaranya yang paling utama adalah kelompok ternak harus berbadan hukum, harus memiliki usaha ternak, serta harus terdaftar di Dinas Petermakan minimal 3 tahun,” paparnya.

Ia berpesan kepada para penerima hibah agar bisa melakukan pengelolaan dengan baik dan sebagaimana mestinya, sehingga usaha peternakan di Kabupaten Jombang juga meningkat.

“ Kami ingin bantuan hibah ini dikelola dengan baik agar usaha ternaknya berkembang, jika selama beberapa tahun berkembang maka kami akan berikan bantuan dana hibah lagi untuk pembelian alat penunjang ternak seperti chopper,” pungkasnya.(Rd/Red).