Jombang, Gerdupapak.com – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Bagian Hukum gelar sosialisasi hukum terkait Peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2025 tentang kekerasan perempuan dan anak dengan narasumber Ketua DPRD Kabupaten Jombang Hadi Atmaji. Dihadiri Kepala desa, Babinsa, Babinkamtibmas serta peserta dari masyarakat desa Bongkot bertempat di balai desa Bongkot Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang.

Desa Bongkot merupakan tempat ke tiga pelaksanaan sosialisasi kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tertuang pada Perda nomor 6 tahun 2025. Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Jombang Hadi Atmaji saat diwawancarai di pendopo Balai Desa Bongkot. Kamis(23/10/25).

” Peraturan daaerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2025 mengatur tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Peraturan daerah ini bertujuan untuk menyediakan payung hukum yang lebih kuat dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak” ujarnya.

Lanjutnya, atas dasar tersebut, Pemkab Jombang memiliki kewajiban membentuk unit layanan terpadu serta untuk memberikan kepastian hukum bagi korban dan memperkuat penegakan hukum bagi pelaku, sekaligus Memastikan korban mendapat perlindungan dan layanan yang memadai

” Pemerintah Kabupaten Jombang melalui berbagai pihak seperti DPRD, Dinas PPKB-PPPA serta Kader tingkat desa secara aktif melakukan sosialisasi untuk memastikan seluruh elemen masyarakat memahami isi Perda ini. Sebab peran serta masyarakat juga sangat penting untuk berkontribusi dalam pencegahan dan pengawasan,” tuturnya.

Semantara, Kepala desa Bongkot Moh. Yahya sangat menyambut baik sosialisasi kekerasan terhadap perempuan dan anak, karena kegiatan ini dianggap penting untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat serta memperkuat komitmen pemerintah desa dengan warga dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terlindungi bagi perempuan dan anak.

” Semoga ilmu yang didapat dari sosialisasi bisa diimplementasikan secara aktif oleh semua pihak di desa, khususnya untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk bentuk-bentuknya yang beragam (fisik, verbal, psikologis),” paparnya.

Ia berharap, agar para perangkat desa, kader, dan warga menjadi garda terdepan dalam mencegah dan melaporkan kasus kekerasan sejak dini. Sekaligus mendorong peran aktif serta memperkuat komitmen dalam menciptakan lingkungan aman. pungkasnya.(Red).